Selasa, 01 Agustus 2017

Pencairan Rp260 Juta Tanpa Disposisi Bupati SBB

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Mantan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronald Silooy selaku saksi kasus dugaan korupsi dana desa, mengakui pencairan dana kas sebesar Rp260 juta untuk fasilitasi operasional BPMD tidak disertai disposisi bupati. "Saat para kepala desa (raja) melakukan aksi demo di kantor bupati, kami mengajukan telaah ke Sekda Mansur Tuharea, tetapi tiba-tiba dananya sudah cair tanpa ada disposisi atas telaah yang kami ajukan," kata Ronald di Ambon, Senin (31/7).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seram Bagian Barat, Ronald Silooy selaku saksi kasus dugaan korupsi dana desa, mengakui pencairan dana kas sebesar Rp260 juta untuk fasilitasi operasional BPMD tidak disertai disposisi bupati.

"Saat para kepala desa (raja) melakukan aksi demo di kantor bupati, kami mengajukan telaah ke Sekda Mansur Tuharea, tetapi tiba-tiba dananya sudah cair tanpa ada disposisi atas telaah yang kami ajukan," kata Ronald di Ambon, Senin (31/7).

Penjelasan Ronald disampaikan selaku saksi mahkota atas terdakwa Megy Patirane dan Amelia Tayane yang merupakan mantan bendahara BPMD Kabupaten SBB tahun 2015 lalu, saat terjadi pencairan dana kas senilai Rp260 juta.

Selain menjabat Plt Kepala BPMD, saksi mahkota juga adalah Asisten I Setda Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ronald menjelaskan, sebagian anggaran ini sudah dipakai untuk membayar biaya pengamanan aparat kepolisian saat terjadi aksi demonstrasi sejumlah raja yang menuntut pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa se-kabupaten SBB.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menemukan adanya kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran tersebut sebesar Rp80 juta, padahal Rp41 juta telah digunakan untuk biaya pengamanan aparat kepolisian dan sisanya Rp39 juta beserta seluruh sisa anggarannya telah dikembalikan oleh terdakwa Amelia Tayane kepada jaksa.

Ronald juga mengaku tidak mengenal Amelia selaku bendahara yang baru dan hanya mengenal terdakwa Megy Patirane, Amelia sendiri menggantikan posisi Megy sebagai bendahara pada September 2015 atas perintah Bupati SBB saat itu, Yacobus Puttileihalat akibat Megy terlambat datang ke kantor ketika terjadi aksi demo yang dilakukan para raja.

Selama Amelia memegang uang tersebut sekitar lebih dari dua pekan, akhirnya dia memutuskan menyimpannya di rekening bank atas namanya sendiri karena takut hilang, namun jaksa akhirnya menyita uang itu termasuk Rp11 juta tabungan Amelia.

Aksi demo para raja menuntut pembayaran tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa akhirnya diselesaikan Pemkab dengan mencairkan dana kas sebesar Rp1,9 miliar dengan catatan segera dikembalikan setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2015 dan para raja telah melakukan pengembaian dana kas pemkab, Ketua majelis hakim tipikor pada Kantor PN Ambon, Christina Tetelepta didampingi R.A Didi Ismiatun dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar