Selasa, 01 Agustus 2017

Anggaran Pilkada Gubernur Ditetapkan Rp275 Miliar

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi Maluku bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati penetapan anggaran pilkada serentak gubernur dan wagub tahun 2018 senilai Rp275 miliar. "Dana sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk KPU sedangkan Bawaslu mendapat jatah Rp75 miliar, dan kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Maluku," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Senin (31/7).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi Maluku bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati penetapan anggaran pilkada serentak gubernur dan wagub tahun 2018 senilai Rp275 miliar.

"Dana sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk KPU sedangkan Bawaslu mendapat jatah Rp75 miliar, dan kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja dengan komisi A DPRD Maluku," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Senin (31/7).

Perencanaan anggaran ini dilakukan dalam rapat pembahasan RKA antara Komisi A, komisioner Bawaslu dan KPU provinsi dan dihadiri Asisten III Setda Maluku serta Kepala BPKAD provinsi.

Sehingga KPUD mendapat alokasi dana Rp200 miliar dan Bawaslu Rp75 miliar yang telah disetujui dalam perencanaan anggaran dari pembahasan cukup alot.

Menurut dia, NPHD rencananya hari ini ditandatangani dan masuk dalam bentuk kebutuhan dana mendesak dan tugas pemprov adalah menyampaikan kepada pimpinan DPRD terkait persetujuannya.

Anggaran pilkada ini masuk dua kategori yakni APBD Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBD murni tahun anggaran 2018.

"Komisi juga minta KPU bersama Bawaslu membuat perencanaan prioritas pada akhir tahun 2017 ini agar dananya bisa dicairkan beberapa persen," ujar Melkias Frans.

KPU juga telah menerima usulan pimpinan bersama anggota komisi terkait perimbangan alokasi dana antara Kabupaten Maluku Tengah yang awalnya lebih besar dari Kabupaten Kepulauan Aru atau pun Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sehingga hasil rasionalisasi anggarannya adalah alokasi anggaran untuk Malteng dan Kota Ambon mengalami penurunan sedangkan daerah terpencil lainnya mengalami penambahan dana, karena setelah dilakukan penyesuaian dengan standar yang ditetapkan KPU dan didasarkan atas peraturan bupati/wali kota.

"Tidak seluruhnya menggunakan peraturan bupati/wali kota tapi misalnya perjalanan dari desa ke kecamatan dan sebaliknya, selain itu yang dipakai adalah standar dari peraturan gubernur karena yang dipakai adalah APBD provinsi," jelas Melkias Frans.

Sebab kalau semuanya memakai standar kabupaten/kota, maka biaya pilkada yang dibutuhkan bisa mencapai Rp300 miliar sehingga harus dirasionalkan.  (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar