Rabu, 10 Oktober 2018

Kapolres: Tujuh Anggota KNPB Timika Dikenakan Ancaman Pidana Maksimal

Detik Nusa
Kapolres: Tujuh Anggota KNPB Timika Dikenakan Ancaman Pidana Maksimal
Foto: AKBP Agung Marlianto.
Timika -- Kapolres Mimika, Papua, AKBP Agung Marlianto memastikan tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika dikenakan ancaman pidana maksimal dalam kasus amunisi illegal dan melawan petugas saat dilakukan penggerebekan.

“Kita sudah kuatkan komitmen dengan unsur kejaksaan, pengadilan, mereka semua sepakat bahwa untuk yang seperti ini kita kenakan ancaman pidana yang maksimal sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Agung Marlianto di Timika, Selasa (9/10).

Kapolres Marlianto mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat UU Darurat tahun 1951 terkait kepemilikan amunisi illegal dan senjata rakitan, sedangkan lainnya dijerat pasal 216 KUHP karena melakukan perlawanan saat dilakukan penggerebekan.

Aparat gabungan TNI dan Polri sebelumnya menangkap delapan orang dalam penggerebekan Sekretariat KNPB Timika di Jalan Sosial (Jalan Freeport lama), Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, pada 15 September lalu.

Delapan simpatisan KNPB yang ditangkap terdiri atas TG, HW, HE, PN, EH, NA, termasuk YW (39) dan EM (19) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan. Dua orang dipulangkan termasuk seorang perempuan setelah dilakukan pemeriksaan.

(Baca ini: Kantor Papua Merdeka di Timika Disergap, 1 Orang Ditembak Polisi dan 7 Ditangkap)

Penggerebekan markas KNPB dilakukan dalam rangka pengembangan kasus atas penangkapan RW, pemuda asal Yahukimo yang kedapatan membawa 153 butir amunisi di Bandara Baru Mozes Kilangin Timika pada Senin 10 September.

“Kemarin tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk yang membawa amunisi. Untuk semua pihak yang berafiliasi terhadap kegiatan ini, tolong mari sama-sama kalau kita mau maju, jangan membuat separatis, jangan memisahkan diri, bersama sama kita membangun NKRI, Papua, secara khusus Mimika ini,” imbuh Marlianto.

Marlianto memastikan dalam kasus ini pihaknya tidak menggunakan pasal makar meski ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti yang bermuarah pada perbuatan atau rencana kejahatan terhadap keamanan negara.

“Dokumen dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan makar, hanya kita amankan untuk kebutuhan pengembangan saja. Masih dalam pendalaman, sementara kita masih proses sesuai pasal sebelumnya,” tutur Marlianto.

Adapun ketujuh tersangka kini tengah menjalani penahanan di Markas Batalyon B Pelopor Brimob Timika di Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika.

(Baca ini: Polda Papua: Penangkapan Aktivis KNPB Hasil Pengembangan Penemuan Amunisi)

Dalam penggerebekan Markas KNPB Timika, polisi mengamankan barang bukti berupa baju loreng, 7 pasang sepatu PDL, dua pasang sepatu gurun, 7 lembar bendera Bintang Kejora, 1 lembar papan bermotif Bintang Kejora, 30 lembar kaos merah KNPB, serta sejumlah barang bermotif Bintang Kejora seperti 30 buah topi, baret, tas Noken dan tas loreng.

Selanjutnya, ditemukan buku tentang komunisme - marxisme - lenimisme dan perjuangan revolusi, dokumen perjuangan KNPB, peralatan elektronik (komputer, laptop, printer, kabel, toa, CCTV, HT dan HP).

Tidak hanya itu, turut diamankan satu pucuk pistol rakitan jenis revolver, 93 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 11 butir amunisi revolver 38 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 untuk AK 47, tombak, busur panah dan anak panah, parang, pisau, banner, spanduk beserta tiga lembar bendera KNPB.


Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar