Rabu, 10 Oktober 2018

DPRD Ambon Kaget Perda Pajak Air Tanah Telah Dibatalkan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengaku kaget terkait informasi dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) eksekutif Pemerintah Kota Ambon nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah. Perda tersebut dikabarkan tidak jadi dilakukan pembatalan melainkan hanya dilakukan revisi, sehingga pada pekan pertama Oktober 2018, DPRD Kota Ambon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan studi banding terkait proses revisi tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kota Ambon mengaku kaget terkait informasi dibatalkannya Peraturan Daerah (Perda) eksekutif Pemerintah Kota Ambon nomor 8 tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah.

Perda tersebut dikabarkan tidak jadi dilakukan pembatalan melainkan hanya dilakukan revisi, sehingga pada pekan pertama Oktober 2018, DPRD Kota Ambon telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan studi banding terkait proses revisi tersebut.

Pembatalan Perda dengan SK pembatalan nomor 202 tahun 2016 oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff. Ironisnya hingga tahun 2018 DPRD Kota Ambon tidak mengetahui adanya pembatalan tersebut.

Pembatalan ini baru diketahui DPRD Kota Ambon saat menggelar rapat dengan Bagian Hukum Pemkot Ambon, dan Dispenda kota Ambon, guna menindaklanjuti hasil studi banding revisi Perda Pajak Air Tanah Di luar daerah.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD kota Ambon Leonora Far Far, yang menangani Proses Revisi Perda Pajak Air Tanah mengatakan, pihaknya sangat terkejut mendengar kabar dari bagian Hukum Pemkot Ambon, kalau perda yang sedang digodok pihaknya telah dibatalkan.

“Niat pertemuan ini, untuk menindaklanjuti hasil studi banding Pansus ke Kabupaten Bantul, Provinsi Yogyakarta pada pekan kemarin. Namun, kami langsung kaget mendengar, Perda yang sedang kami cari referensinya untuk direvisi kembali itu, telah dibatalkan,” ungkapnya di Ambon, Rabu (10/10).

Far Far katakan, alhasil perjalanan dinas yang dilakukan pihaknya dengan menggunakan Anggaran pembahasan perda tersebut terkesan sia-sia.

“Kalau sudah seperti ini mau bikin bagimana, Perdanya sudah dibatalkan,” kesalnya.

Menurut Far Far, jika Perda tersebut telah dibatalkan sejak tahun 2016 dari Gubernur, mestinya Bagian Hukum Kota Ambon, bisa memberitahukannya kepada Dispenda, sehingga dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, tidak diusulkan untuk digodok oleh Pansus.

“Pansus hanya mengerjakan usulan dari pemerintah Kota. Dan Pemkot sendiri yang mengusulkan kepada kami untuk Perda Pajak Air Tanah ini direvisi beberapa poin-poinya. Kalau sudah seperti ini, berarti ada kelalaian dalam kinerja Bagian Hukum Pemkot Ambon,” tandasnya.

Dijelaskan Far Far, akibat kelalaian tersebut DPRD kota Ambon meminta kepada bagian hukum Pemkot Ambon, untuk segera mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

“Persoalan ini menyangkut dengan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), jadi harus cepat cari solusinya, agar kinerja Pansus tidak terganggu, apakah akan diusulkan Perda baru tentang Pajak Air Tanah atau tetap direvisi, kami perlu penjelasan berupa solusi secepat mungkin,” ujarnya.

Far Far menambahkan, Pansus II DPRD Kota Ambon, yang baru mengetahui bahwa Perda tersebut sudah dibatalkan sejak tahun 2016 itu, juga masih bertanya-tanya, alasan apa yang dipakai Gubernur sehingga membatalkan Perda itu.

“Kami baru mengetahuinya, dan kami juga belum tahu apa alasan gubernur membatalkan perda yang telah ditetapkan sejak tahun 2012 itu. Padahal ini persoalan pendapatan daerah,” pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar