Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan sosial SD Inpres Debowae, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku berinisial GL alias Gawi mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejari Namlea.
"Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2013," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Rabu (28/2).
Namun hingga saat ini tersangka Gawi yang saat itu menjabat sebagai Kepala sekolah tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik.
Menurut Sammy, surat panggilan pertama dilayangkan jaksa penyidik pada tanggal 20 November 2017, panggilan kedua tanggal 24 November 2017 dan panggilan terakhir tanggal 29 November tahun lalu.
"Meski pun tiga kali panggilan secara patut ini diterima istri tersangka tetapi yang bersangkutan menyampaikan kalau tersangka Gawi sudah tidak tinggal serumah dengan keluarganya," ujar Sammy.
Kemudian ada surat keterangan kepala desa setempat yang juga menjelaskan kalau tersangka sudah satu tahun tidak menetap di Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
Saat ini penyidik Kejari Namlea telah berupaya mencari alamat tersangka yang baru namun masih belum ditemukan.
Kondsi ini turut menghambat proses penegakan supremasi hukum yang sementara dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Namlea dan sesuai mekanisme yang berlaku, bila tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa maka yang bersangkutan nantinya akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar