Jumat, 16 Maret 2018

Komis A DPRD Maluku Dukung KPK Umumkan Tersangka Calkada

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias L Frans mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka korupsi terhadap Calon Kepala Daerah (calkada) yang menjadi peserta di Pilkada 2018. “Saya mendukung penuh apa yang disampaikan oleh KPK dengan mengumumkan calon-calon tersangka kepala daerah,” ujarnya di Ambon, Jumat (16/3). Menurut Frans, meskipun langkah KPK bisa saja menimbulkan interpretasi yang dapat menaikan atau menurunkan elektabilitas calon Kepala Daerah yang bersangkutan, namun langkah tersebut akan membantu masyarakat dalam menetapkan kandidat yang akan dipilihnya dalam Pilkada 2018 nanti.
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias L Frans mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka korupsi terhadap Calon Kepala Daerah (calkada) yang menjadi peserta di Pilkada 2018.

“Saya mendukung penuh apa yang disampaikan oleh KPK dengan mengumumkan calon-calon tersangka kepala daerah,” ujarnya di Ambon, Jumat (16/3).

Menurut Frans, meskipun langkah KPK bisa saja menimbulkan interpretasi yang dapat menaikan atau menurunkan elektabilitas calon Kepala Daerah yang bersangkutan, namun langkah tersebut akan membantu masyarakat dalam menetapkan kandidat yang akan dipilihnya dalam Pilkada 2018 nanti.

“Mengapa, karena percuma mereka memilih, namun pada akhirnya calon yang dipilih jadi tersangka,”ungkapnya.

Frans katakan, KPK seharusnya mengambil langkah berani dalam menetapkan tersangka terhadap calon Kepala Daerah tersebut, jika KPK sendiri memang telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup. 

“Sebaiknya mereka (Calon Kepala Daerah) yang sudah cukup bukti untuk dinyatakan tersangka oleh KPK,  ya tetapkan tersangka,” tandasnya.

Dijelaskan Frans, Sebaliknya KPK jangan gegabah dalam mengeluarkan pernyataan mengenai akan ada nama baru dari sejumlah calon Kepala Daerah lainnya yang akan masuk dalam daftar tersangka korupsi. Mengingat pernyataan tersebut akan menimbulkan polemik di tengah masyarakat jelang pelaksanaan Pilkada.   

“Tetapi KPK jangan mengeluarkan pernyataan bila nanti ada sekian banyak tersangka. Inikan membuat panik kepada masyarakat. Ini yang mestinya dijaga secara aspek politik,” katanya.

Frans menambahkan, pihaknya sengat mendukung langkah KPK, namun langkah yang diambil KPK tersebut tidak menimbulkan tudingan-tudingan miring dari sejumlah pihak bahwa KPK telah mempolitisasi hukum.

“Asal jangan mempolitisasi hukum. karena kepala daerah juga kalau mereka status mereka oleh KPK sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka lalu dibiarkan saja masyarakat memilih maka yang rugi masyarakat,” pungkasnya.(MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar