Kamis, 01 Maret 2018

Maluku Butuh Inkubator Bisnis Tingkatkan Ekonomi Kreatif

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinilai perlu mengembangkan inkubator bisnis untuk meningkatkan pengembangan ekonomi kreatif di daerah itu agar memiliki daya saing bisnis. "Inkubator bisnis sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya peningkatan daya saing produk ekonomi kreatif, terutama pengembangan riset dan inovasi serta pendampingan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Habiba Saimima, pada rapat koordinasi sektor ekonomi kreatif di Ambon, Rabu (28/2).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinilai perlu mengembangkan inkubator bisnis untuk meningkatkan pengembangan ekonomi kreatif di daerah itu agar memiliki daya saing bisnis.

"Inkubator bisnis sangat penting dan dibutuhkan dalam upaya peningkatan daya saing produk ekonomi kreatif, terutama pengembangan riset dan inovasi serta pendampingan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Habiba Saimima, pada rapat koordinasi sektor ekonomi kreatif di Ambon, Rabu (28/2).

Menurutnya, jika inkubator bisnis belum bisa dibentuk atau dikembangkan, maka perlu dilakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi (PT) yang telah memiliki fasilitas tersebut sehingga produk ekonomi kreatif yang dihasilkan para pelaku usaha di Maluku dapat berdaya saing.

Pengembangan inkubator bisnis merupakan salah satu dari 12 rumusan yang dihasilkan dalam Raker yang dilaksanakan Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Maluku tahun 2018 dengan hasilnya akan disampaikan kepada Pemprov Maluku maupun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Raker tersebut juga menetapkan arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi kreatif Maluku harus termuat dalam dokumen utama perencanaan pembangunan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

Raker juga menyepakati peningkatan koordinasi antara Badan Ekonomi Kreatif dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Maluku serta jaringan dalam maupun luar negeri yang terfokus pada ekonomi kreatif sehingga hasil yang diharapkan dapat terukur, di samping peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi kreatif serta program pembinaan dapat terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, dalam upaya peningkatan produktivitas sektor ekonomi kreatif diperlukan dukungan dan fasilitasi terhadap akses permodalan baik oleh Pemerintah Pusat khususnya Bekraf maupun pemerintah daerah.

Begitu pula, dibutuihkan dukungan dan fasilitasi Bekraf RI dalam pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di sektor ekonomi kreatif Di samping itu pembentukan dan penguatan kelembagaan sektor ekonomi kreatif baik melalui penyeragaman nomenklatur kelembagaan pemerintah maupun fasilitasi pembentukan komunitas kreatif berdasarkan sub sektor ekonomi kreatif yang disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota di Maluku.

Raker juga menyepakati kabupaten/kota dapat memasukkan data subsektor ekonomi kreatif melalui portal Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Maluku serta secara aktif memperbaharui perkembangan data sesuai format yang ditentukan.

Begitu pun Pemkab/Pemkot melalui Dinas pariwisata atau instansi lainnya yang melaksanakan fungsi ekonomi kreatif perlu melakukan identifikasi potensi unggulan dari 16 subsektor ekonomi kreatif yang dapat didorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Khusus promosi dan pemasaran sektor ekonomi kreatif perlu diintegrasikan dengan program promosi dan pemasaran pariwisata serta mengoptimalkan fungsi rumah kreatif mandiri atau rumah kreatif BUMN lainnya," ujar Habiba.

Raker tersebut juga mendorong terbentuknya forum komunikasi pengembangan ekonomi kreatif baik secara regional maupun nasional sebagai media komunikasi dalam mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di daerah.

Raker juga mendorong pembentukan badan ekonomi kreatif provinsi Maluku dengan merujuk pada nomenklatur Bekraf RI sebagai konsekuensi peningkatan pembagian merata di seluruh wilayah NKRI. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar