Kamis, 01 Maret 2018

Panwaslu: Kepala Daerah Terlibat Timses Taati Aturan

Detik Nusa
Saumlaki, Malukupost.com - Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Thomas Tomalatu Wakanno menyatakan kepala daerah yang masuk dalam tim sukses (timses) atau pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku wajib menaati aturan yang berlaku. "Kami telah menyurati Pemerintah Daerah MTB guna memberikan penjelasan tentang keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tim Sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku," katanya di Saumlaki, Rabu (28/2).
Saumlaki, Malukupost.com - Ketua Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Thomas Tomalatu Wakanno menyatakan kepala daerah yang masuk dalam tim sukses (timses) atau pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku wajib menaati aturan yang berlaku.

"Kami telah menyurati Pemerintah Daerah MTB guna memberikan penjelasan tentang keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tim Sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku," katanya di Saumlaki, Rabu (28/2).

Thomas mengungkapkan, surat tersebut sekaligus menjawab surat Sekda MTB nomor : 270/222/2018 Tertanggal 13 Februari 2018, yang meminta penjelasan sehubungan dengan akan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Terkait hal itu, Panwaslu MTB memberitahukan bahwa Bupati dan Wakil Bupati dapat Ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana vide Pasal 70 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.

Kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa baik cetak maupun elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana vide pasal 65 ayat 1 UU No.1 Tahun 2015 jo pasal 5 ayat (2) PKPU No.4 Tahun 2017.

Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan. program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Bahwa untuk dapat ikut dalam kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018, maka Bupati, Wakll Bupati waiib mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan Negara. Hal ini sebagaimana diatur pada pasal 63 ayat I PKPU No 4 Tahun 2017.

Thomas menjelaskan, cuti kampanye diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi Maluku atau KPU Kabupaten MTB dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Maluku atau Panwaslu Kabupaten MTB paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

Selain itu Bupati, Wakil Bupati yang dilibatkan dalam kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018 dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

"Bahwa Fasilitas Negara itu berupa sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah kecuali didaerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan. Selain itu sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah," katanya.

Thomas menambahkan, Bupati, Wakil Bupati dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana ketentuan pasal 69 huruf 01) UU nomor 8 Tahun 2015.

Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini bisa dipidanakan dan juga dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar