Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Anderias Rentanubun merupakan bakal calon (balon) Wakil Gubernur (wagub) pertama yang mengambil formulir di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku, saat partai itu membuka pendaftaran hari pertama pada Senin (31/7), untuk menjaring bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub untuk Pilkada 2018.
Berdasarkan pemantauan, Bupati Maluku Tenggara periode kedua itu, sendirian mendatangi kantor DPW PKB Maluku untuk mengambil formulir Balon Wakil Gubernur.
Kandidat Balon Gubernur yang mengambil formulir sendiri adalah Barnabas Orno, yang merupakan Bupati Maluku Barat Daya, dan Jakobus Puttileihalat, mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.
Balon Gubernur lainnya yakni petahana, Said Assagaff memberikan kuasa kepada Arif Hentihu, Enggelina Pattiasina diwakilkan Wem Pattiruhu, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa kuasakan ke Taufik Saimima.
Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, mengemukakan, setelah pengambilan formulir pada 31 Juli - 4 Agustus 2017. Pengembalian dokumennya 5 - 11 Agustus 2017.
Sedangkan perbaikan dokumen berkas pada 12 - 14 Agustus 2017.
"Setelah perbaikan berkas dokumen, maka DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno pada 16 Agustus 2017. Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017," ujarnya.
Wakil Ketua DPW PKB Maluku itu mengemukakan, sebagai Parpol yang nasionalis religius memberikan kesempatan yang sama untuk semua kandidat memanfaatkannya sebagai kendaraan politik asalkan komitmen berjuang membela rakyat disertai visi dan misi membangun daerah ini.
"DPW PKB Maluku berkomitmen menjadi Parpol yang dimiliki maupun siap kerja keras untuk rakyat dengan keputusan rekomendasi diberikan kepada Balon Gubernur dan Wagub itu kewenangan DPP," tegas Malaka.
Berdasarkan perolehan suara Pileg 2014 ternyata PKB menempatkan tiga kadernya di DPRD Maluku. Ketentuan mengikuti Pilkada Maluku 2018 harus memiliki keterwakilan sembilan dari 45 anggota DPRD setempat. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar