Detik Nusa
Infoteratas.com - Buni Yani, terdakwa perkara pelanggaran Undang-undang ITE terkait pengeditan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Buni marah dan memukulkan buku di hadapan majelis hakim saat berlangsungnya sidang lanjutan ke-11 di ruang sidang PN Kota Bandung di Gedung Bapusipda, Jalan Seram.
Kemarahan Buni Yani memuncak saat salah satu tim jaksa penuntut umum mempertanyakan soal potongan video pidato Ahok yang dilakukan terdakwa.
"Anda menuduh saya," kata Buni Yani dengan penuh amarah, sambil memukulkan buku di hadapan majelis hakim.
Amarah Buni Yani juga memicu kegaduhan di ruang sidang. Pendukung Buni seketika itu juga berteriak-teriak menyoraki tim jaksa. Sedangkan saksi meringankan yang dihadirkan bagi terdakwa, Ramli Kamidin, hanya terdiam.
"Anda jangan marah-marah. Izin yang mulia, saya ingin mengonfirmasi kepada saksi apakah mengetahui apa isi video yang berdurasi pendek dan yang panjang," kata jaksa Ahmad Taufik yang menjadi sasaran emosi Buni Yani.
Buni Yani yang masih merasa tidak terima, terus mengangkat tangan kanannya bermaksud menyanggah jaksa.
"Sekarang sumpah saya dengan Alquran bahwa saya tidak memotong video. Dan nanti mereka yang dilaknat," kata Buni Yani sambil menunjuk para jaksa.
Seketika juga majelis hakim memukul palu sidang karena pengunjung semakin gaduh. Tak hanya hakim, jaksa juga mengambil sikap tegas.
"Saya keberatan dengan pernyataan terdakwa," ujar jaksa Ahmad.
Karena kondisi ini, akhirnya Ketua Majelis Hakim, M Saptono, memutuskan untuk menyudahi pemeriksaan terhadap saksi dan meminta saksi meninggalkan ruang sidang.
Seperti diketahui, Buni Yani diseret ke meja hijau karena dituduh telah menyebarkan ujaran kebencian saat mengunggah video pidato Ahok yang telah diedit ke halaman Facebook pribadinya. Tulisan Buni Yani itu sempat memicu berbagai kegaduhan di Indonesia. (viva.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar