Minggu, 02 Desember 2018

GI Pastikan Harga Tiket Sesuai Tarif Batas Atas

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Maskapai Garuda Indonesia (GI) memastikan harga tiket sesuai aturan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah. "Tarif tiket Garuda masih sesuai aturan pemerintah yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan batas bawah. Garuda sampai saat ini tidak melanggar keputusan yang ditetapkan," kata Manager Sales dan Marketing Garuda Ambon, Valentri Akila Rurambi, Senin (3/12).
Ambon, Malukupost.com - Maskapai Garuda Indonesia (GI) memastikan harga tiket sesuai aturan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.

"Tarif tiket Garuda masih sesuai aturan pemerintah yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang tarif batas atas dan batas bawah. Garuda sampai saat ini tidak melanggar keputusan yang ditetapkan," kata Manager Sales dan Marketing Garuda Ambon, Valentri Akila Rurambi, Senin (3/12).

Ia mengatakan, kenaikan harga tiket yang terjadi karena periode "peak season" atau menjelang hari raya natal dan tahun baru.

Selain itu juga karena kondisi penumpang yang penuh setiap hari sehingga harga juga disesuaikan, dan bukan karena memanfaatkan momentum hari raya.

"Hal ini terjadi bukan hanya di Garuda tetapi seluruh maskapai, yang pasti penjualan sementara penuh karena trafik yang meningkat," katanya.

Valentri menjelaskan, menjelang natal dan tahun baru pihaknya tidak memberlakukan harga promo, tetapi akan menambah penerbangan untuk rute Langgur Maluku Tenggara dan Saumlaki Maluku Tenggara Barat (MTB).

"Dua rute ini sesuai rencana akan ada penambahan penerbangan mengingat jenis pesawat untuk rute ini kecil sehingga tidak bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat jelang hari raya natal dan tahun baru," tandasnya.

Sementara itu Manager Lion Ambon Ramli Mawengkang menyatakan, tidak ada kenaikan harga tiket karena mengacu aturan Kemenhub.

"Harga tiket di Lion Grup tidak lebihi harga tertinggi, bahkan bisa dicek bersama di sistem bahwa harganya terendah," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah menetapkan angkutan Natal dan Tahun Baru mulai berlaku H-7 hingga H+7 tahun baru.

Penetapan masa angkutan hari raya ini berkonsekuensi pada maskapai yang juga menyesuaikan penyesuaian tarif dengan menaikkan harga tiket. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar