Selasa, 09 Oktober 2018

WXCoin Bukan Mata Uang Resmi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, WXCoin bukan mata uang resmi yang bisa diterima di semua negara. "Jadi tentunya kalau bukan mata uang resmi masyarakat harus berhati-hati," ujarnya di Ambon, Selasa (9/10).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, WXCoin bukan mata uang resmi yang bisa diterima di semua negara.

"Jadi tentunya kalau bukan mata uang resmi masyarakat harus berhati-hati," ujarnya di Ambon, Selasa (9/10).

Di Indonesia sendiri belum ada yang mengawasi terkait WXCoin ini, jadi BI dan OJK juga tidak melakukan pengawasan terhadap WXCoin ini.

Karena itu masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap WXCoin atau mata uang maya ini. Jadi terkait dengan maraknya perusahaan WXCoin yang menawarkan, maka sebetulnya BI Maluku sudah beberapa kali memberikan siaran pers kepada masyarakat di daerah ini untuk tetap berhati-hati.

Menurut Bambang, kalau misalnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap investasi yang sudah ditanam oleh masyarakat tidak ada otoritas yang akan membantu karena tidak ada aturan dan kewenangannya disitu.

Karena itu, BI dan OJK selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap WXCoin itu.

"Apalagi kalau imbalan yang ditawarkan sudah jauh dari kewajaran, OJK juga sudah menegaskan hati-hati terhadap investasi bodong," ujarnya.

Dia mengatakan BI mengimbau agar masyarakat hati-hati, selain itu juga kami minta kepada tokoh-tokoh agama untuk jangan ikut terpengaruh juga dan tetap menahan diri dengan tidak mengajak umat atau jamaahnya mengikuti investasi seperti ini. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar