Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Ambon mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Rabu (7/2). Mereka melaporkan akun Facebook (FB) yang merugikan nama baik partainya.
Dany Lawalata selaku ketua Bidang Pariwisata DPC PDI Perjuangan Kota Ambon bersama 5 perwakilan pengurus partai tersebut melaporkan akun Facebook atas nama Fakaubun Hamid.
Menurut Lawalata, laporan itu dilakukan karena pemilik akun FB tersebut, diduga telah melakukan pencemaran nama baik partai setelah mengunggah pesan status dalam bentuk pernyataan singkat yakni ‘Nene ini lagi kas siap susu k apa e..’
“Selain kata-kata tersebut juga dilengkapi dengan postingan foto editan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarno Putri yang sedang menggendong Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Lawalata katakan, dirinya bersama pengurus lainnya pun mengambil langkah hukum disebabkan ulah tak senonoh pemilik akun bernama Fakaubun Hamid atas postingan foto juga pesan status di media sosial Facebook.
“Telah memposting gambar Ketua Umum dan Presiden Pak Jokowi. Atas postingan itu, kami merasa bahwa telah terjadi pelecehan nama baik,” tandasnya.
Lawalata menandaskan, pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Deden Juhara yang diserahkan melalui Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Oleh karena itu sebagai kelembagaan DPC PDI-P Kota Ambon, kami mengambil langkah untuk membuat laporan tertulis kepada Kapolda. Kita juga sudah membawa surat laporannya, nanti ditindaklanjuti oleh Kapolda. Nanti kita lihat perkembangan berikutnya,”katanya.
Dijelaskan Lawalata, dalam surat laporan itu terdapat surat aduan bersama dengan barang bukti seperti foto postingan yang sudah terlanjur menjadi viral di media sosial Facebook. Selain itu postingan tersebut sangat berkaitan dengan adanya tensi politik jelang Pilkada Pilgub di Provinsi Maluku.
“Kami sangat yakin bahwa mungkin ada kaitan kesitu. Makanya kami tetap meempuh jalur hukum untuk krmbali selesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Lawalata mengakui, status dari pemilik akun Facebook Fakaubun Hamid tersebut belum diketahui secara pasti. Meskipun begitu, dengan mengantongi nama serta foto pemilik akun, kader dari Partai Presiden Ri ke-5 yakin yang bersangkutan bisa segera ditangkap.
“Kami tidak tahu. Status dia sebagai apa yang penting identitas atau nama akun yang bersangkutan sudah sangat jelas di media sosial,” imbuhnya.
Lawalata menambahkan, pihaknya berharap Polda Maluku segera menindaklanjuti persoalan tersebut secepat mungkin. Agar pengunggah postingan tersebut bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mewakili partai di Kota Ambon, saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Agar yang bersangkutan juga bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Karena ini sangat berkaitan dengan nama baik,” pungkasnya. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar