Selasa, 13 Februari 2018

Distan Maluku - BPJS-K MoU Jaminan Asuransi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-K) cabang Maluku menadatangani Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) Jaminan Asuransi bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP). Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Naluku, Hamin bin Thahir, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun daerah khususnya pada bidang pertanian dan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-K) cabang Maluku menadatangani Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) Jaminan Asuransi bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP).

Gubernur Said Assagaff  dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Naluku, Hamin bin Thahir, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun daerah khususnya pada bidang pertanian dan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Maluku.

Ambon, Malukupost.com - Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-K) cabang Maluku menadatangani Nota kesepahaman memorandum of understanding (MoU) Jaminan Asuransi bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan tenaga Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP). Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Naluku, Hamin bin Thahir, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membangun daerah khususnya pada bidang pertanian dan mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di Maluku.
“Sesuai peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial,” ujarnya di Ambon, Selasa (13/2).

Menurut Assagaff, THL dan TBPP yang bekerja disektor informal memiliki resiko kerja dan hak yang sama dengan karyawan perusahan maupun Aparatur Sipil Negara dalam mendapatkan asuransi keselamatan kerja.

“Terkait dengan hal itu, Pemerintah Daerah juga telah memberikan payung perlindungan pegawai non ASN, melalui instruksi Gubernur Maluku no 5 tahun 2016 tentang kepesertaan pejabat negara dan pejabat daerah serta pegawai pemerintah non ASN dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

"Pemerintah Daerah sangat mendukung dan memberikann suport dengan adanya penandatanganan MoU antara Dinas Pertanian dan BPJS ketenagakerjaan," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Maluku Diana Padang, menyatakan, penyuluhan pertanian merupakan proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan produktifitas, efisiensi usaha pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.

Diana menambahkan, apalagi jumlah THL dan TBPP yang direkrut belum mencukupi sehingga dirasa perlu untuk melakukan perpanjangan kontrak kerja rekrutmen setiap tahun oleh Kementerian Pertanian melalui evaluasi dan penilaian kinerja. (MP-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar