Jumat, 02 Februari 2018

BPOM Ambon Pantau Penarikan Suplemen Mengandung DNA Babi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, melakukan pemantauan dan penelusuran proses penarikan produk dua suplemen yang posiitf mengandung DNA Babi. Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin di Ambon, Jumat (2/2), menyatakan, telah melakukan pemantauan dan penelusuran di lapangan terutama di farmasi, apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan untuk memastikan prosuk tersebut telah ditarik produsen. "Suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi, kami telah melakukan pemantauan di seluruh kabupaten dan kota di Maluku untuk memastikan produk telah ditarik produsen," katanya.
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, melakukan pemantauan dan penelusuran proses penarikan produk dua suplemen yang posiitf mengandung DNA Babi.

Kepala BPOM Ambon Sandra Linthin di Ambon, Jumat (2/2), menyatakan, telah melakukan pemantauan dan penelusuran di lapangan terutama di farmasi, apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan untuk memastikan prosuk tersebut telah ditarik produsen.

"Suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi, kami telah melakukan pemantauan di seluruh kabupaten dan kota di Maluku untuk memastikan produk telah ditarik produsen," katanya.

Menurut dia, BPOM RI telah menginstruksikan BPOM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tetapi tidak mencantumkan peringatan "Mengandung Babi".

BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat, manfaat dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

"Jika dalam pengawasan ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat, BPOM akan menyurati produsen untuk menarik produk tersebut dari peredaran, sesuai jangka waktu yang ditetapkan," katanya.

BPOM kata Sandra, meminta produsen untuk membuat laporan penarikan ke BPOM RI, selain itu melakukan pemantauan di setiap daerah.

"Jika masih ditemukan peredaran suplemen maka segera dimusnahkan dan dilaporkan ke BPOM temuan di lapangan tersebut," tandasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak resah dengan perderan surat tersebut, tetapi memberikan informasi jika menemukan penjualan dua suplemen itu. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar