Kamis, 07 Maret 2019

Pegawai Kantor Pos Ambon Divonis Satu Tahun Penjara

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Muhammad Alzan Usemahuw, pegawai Kantor Pos dan Giro cabang Ambon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (6/3), juga menghukum rekannya Hendra Yusuf Anakotta selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Ambon, Malukupost.com - Muhammad Alzan Usemahuw, pegawai Kantor Pos dan Giro cabang Ambon divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri setempat karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang nomor 04 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Ketua majelis hakim PN setempat, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (6/3), juga menghukum rekannya Hendra Yusuf Anakotta selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 161 UU RI nomor 04 tahun 2009 tentang minerba juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata majelis hakim.

Yang memberatkan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak memiliki izin menyimpan, mengangkut, menjual, atau mengolah sinnabar menjadi air raksa (mercury) secara resmi dari Dinas Pertambangan.

Sedangkan yang meringankan adalah, kedua terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Barang bukti berupa 10 koli karung plastik berisi pasir sinnabar yang dibungkus dengan kantung pos dn giro warna hitam dirampas negara, sedangkan satu unit mobil box dikembalikan ke Kantor Pos dan Giro.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun yang meminta terdakwa divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan kawan-kawan menyatakan menerima.

Kalilik mengatakan, pemilik barang sesungguhnya dipanggil Ibu Haji yang berada di Makassar (Sulsel) dan rekannya Mas Ongkol yang menghubungi terdakwa untuk membantu mengirim sinnabar melalui PT. Pos dan Giro Cabang Ambon.

"Kedua pemilik sinnabar ini juga sudah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi," ujar Kaliki.

Terdakwa Hendra Yusuf Anakotta selaku pemilik barang berniat melakukan pengiriman pasir cinnabar yang merupakan bahan baku pembuatan air raksa atau mercury.

Proses pengiriman tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan terdakwa Muhammad Alzan Usemahuw yang merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Ambon dengan tujuan bisa lancar.

Selanjutnya terdakwa Usemahuw mendatangi saksi Irene yang merupakan salah satu petugas loket dan meminta resi pengiriman barang agar stikernya bisa ditempelkan ke karung cinnabar dan bisa masuk dalam gudang.

Permintaan Usemahuw diakukan sampai tiga kali terhadap saksi Irene agar memberikan resi pengiriman barang dengan alasan barang tersebut dalah baut dan ini adalah milik kepala kantor Pos sehingga saksi Irene akhirnya memberikan resi pengiriman.

Namun pengiriman pasir cinnabar ini akhirnya dibongkar polisi ketika mobil box pengantar barang milik Kantor Pos memasuki kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar