Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku mengakui sudah ada kesepakatan antara perwakilan warga Desa Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah bersama BPJN terkait penggusuran tanaman dan rumah warga untuk membangun jalan trans Pulau Seram.
"Pada tanggal 26 November 2018, sudah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga Desa Gale-Gale, kepolisian dan pihak-pihak yang mengerjakan proyek jalan lintas Pulau Seram," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Anos Yermias di Ambon, Jumat (15/3).
Penjelasan Anos disampaikan saat menerima aksi demonstrasi mahasiswa asal Desa Gale-Gale di gedung DPRD Provinsi Maluku yang mempertanyakan penggusuran tanaman dan rumah warga untuk membangun jalan lintas tanpa ada kompensasi.
Menurut Anos, dalam pertemuan tersebut disepakati akan ada ganti rugi tanaman dan rumah warga yang digusur.
Awalnya ditawarkan alih trase atau proyeksi sumbu jalan pada bidang horizontal dan ini dilakukan agar rumah-rumah milik warga terbebas dari dampak penggusuran akibat pembangunan jalan dimaksud.
"Dalam item-item yang dikerjakan PT MUK, tidak ada kesepakatan soal ganti rugi, namun pihaknya tetap merujuk pada pertemuan tanggal 26 November 2018," ujar Anos.
Namun dia menegaskan usai agenda yang sementara dilakukan DPRD Provinsi Maluku, maka komisi C akan mengundang BPJN dan pihak Desa Gale-Gale untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dengan masalah ini.
Sejumlah mahasiswa asal Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah mendatangi gedung DPRD Maluku menggelar aksi demonstrasi terkait penggusuran dan pelebaran jalan di wilayah itu tanpa ada ganti rugi tanaman milik warga.
"Proyek pembangunan jalan trans Pulau Seram milik BPJN wilayah XVI/Ambon yang ditangani PT. MUK ini dibilang tidak ada anggaran khusus untuk membayar ganti rugi tanaman milik warga yang tergusur," kata koordinator lapangan Gerakan Mahasiswa Gale-Gale, Ibrahim Paini.
Dalam orasinya dia mengatakan, tidak adanya campur tangan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut menunjukan kalau Pemprov Maluku bersama pemkab Malteng tidak pro terhadap rakyat, khususnya yang berada di Desa Gale-Gale.
Menurut dia, adanya pernyataan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XVI/Ambon, Denny Rumpuin, bahwa tidak ada ganti rugi sungguh membuat warga resah.
"Pernyataan pihak Balai Jalan seperti ini terkesan tendensius dan sama sekali tidak pro terhadap rakyat," tandas Paini.
Kehadiran para demonstran ini diterima Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Maluku, Hamdani Laturua dan Ketua Fraksi Golkar, Effendy Latuconsina.
Dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan anggota DPRD Maluku, mereka meminta kepada legislatif untuk segera memanggil BPJN bersama PT. MUK sebagai pihak ketiga guna dimintai penjelasan terkait dengan penggusuran tanpa ganti rugi tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum, maka kami masyarakat yang menjadi korban penggusuran, meminta perhatian serius dari DPRD Provinsi Maluku dan menyelesaikan persoalan ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Paini. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar