Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Ombudsman RI Perwakilan Maluku mengimbau Aparatur Sipil Negara di wilayah itu bersikap netral terkait pelaksanaan Pilkada 2018.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di Provinsi Maluku agar tetap fokus pada pelayanan publik. Kedepankan pelayanan pada masyarakat dan hindari perilaku berpolitik yang pada akhirnya merugikan masyarakat," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat di Ambon, Selasa (13/2).
Ia mengatakan, menjelang Pilkada Maluku 2018 situasi politik bisa saja memanas dan membuat ASN melalaikan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Karena itu diharapkan selama proses politik berlangsung, ASN harus selalu bersikap netral dan tidak perilaku politik praktis, juga mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap ASN dapat bersikap netral dalam proses politik sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya untuk dilayani dengan baik," katanya.
Hasan juga menyarankan agar masyarakat tidak segan-segan melapor kepada pihaknya, apabila mengetahui ada ASN yang terlibat atau turut serta dalam proses politik untuk mendukung salah satu calon gubernur tertentu.
"Apabila masyarakat mendengar dan melihat secara langsung ASN yang turut serta dalam proses politik untuk mendukung salah satu calon tertentu, maka kami sarankan agar dapat melapor kepada Ombudsman atau lembaga lain yang berwenang," tegasnya.
Persoalan pelayanan publik di Maluku masih menjadi perhatian serius Ombudsman setempat. Sebulan sebelumnya lembaga pengawas itu, merilis nilai kepatuhan pelayanan publik di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah selama setahun terakhir.
Berdasarkan hasil penilaian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Kota Ambon secara umum masih berada pada layanan dengan kategori sedang atau zona kuning.
Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan nilai kepatuhan yang jauh lebih rendah selama tahun 2017, yakni zona merah.
Hasil penilaian kepatuhan tersebut telah diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku kepada kedua pemerintah daerah setempat, agar menjadi bahan evaluasi kinerja pelayanan publik di wilayah masing-masing.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Maluku Harun Wailissa dalam kesempatan yang berbeda mengatakan pihaknya berharap hasil penilaian kepatuhan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk dapat berbenah dan memajukan diri.
Selain itu, juga berkomitmen untuk memenuhi standar-standar pelayanan yang menjadi variabel penilaian.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku akan memberikan perhatian serius terhadap langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah setempat untuk melakukan perubahan terhadap penilaian kepatuhan layanan publik.
"Ombudsman akan mendukung komitmen baik dari kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah Kabupaten Maluku tengah," katanya. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar