Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon mengusulkan empat rancangan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kota Ambon pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Pemilu Legislatif tahun 2019 kami mengusulkan empat dapil dan alokasi kursi DPRD yang tersebar di lima kecamatan di kota Ambon," kata Komisioner KPU kota Ambon divisi Teknis Khalil Tianotak, Selasa (13/2).
Ia mengatakan, pemilu legislatif DPRD kabupaten atau kota terbagi ke dalam daerah pemilihan, yang merupakan wilayah administrasi pemerintah atau gabungan wilayah administrasi pemerintah yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk.
"Dalam menyusun daerah pemilu terdapat tata tertib cara penghitungan jumlah kursi dan alokasi kursi yang ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten atau kota," katanya.
Khalil menjelaskan, pihaknya mengusulkan empat dapil yang dikelompokkan dalam tiga pilihan yakni Dapil Ambon 1 terbagi sebagian Kecamatan Sirimau yang terdiri dari 10 desa kelurahan dan Kecamatan Leitimur Selatan. Untuk Dapil Ambon 2, empat desa dan kelurahan di Kecamatan Sirimau. Sedangkan Dapil Ambon 3, Kecamatan Nusaniwe dan Ambon 4, Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala.
Pilihan kedua Dapil Ambon 1 terdiri dari sebagian Kecamatan Sirimau, Ambon 2 sebagian Sirimau yakni empat desa dan kelurahan, Ambon 3 kecamatan Nusaniwe dan Ambon 4 Kecamatan Leitimur Selatan, Teluk Ambon dan Baguala.
Untuk pilihan ketiga, Dapil Ambon 1, sepuluh desa dan kelurahan di Kecamatan Sirimau. Ambon 2, sebagian Sirimau di empat desa dan kelurahan. Ambon 3 Kecamatan Nusaniwe. Ambon 4, Kecamatan Leitimur Selatan dan Baguala dan Dapil Ambon 5 Kecamatan Teluk Ambon.
Diakuinya, alokasi kursi anggota DPRD kota Ambon sesuai dengan jumlah penduduk Kota Ambon berdasarkan DAK2 sebanyak 375.760, yang dibagi dengan bilangan pembagi Penduduk 10.736 : 375.760 mendapat alokasi 35 kursi.
Dari tiga pilihan dapil juga dilakukan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD yakni usulan satu dapil Ambon satu jumlah penduduk 82.530 jiwa mendapat alokasi delapan kursi, Ambon dua dengan jumlah jiwa 89.160 mendapat delapan kursi, Ambon tiga 98,930 jiwa penduduk mendapat alokasi sembilan kursi dan Ambon empat 105.140 jiwa mendapat alokasi 10 kursi.
Usulan ke dua dapil Ambon satu dengan jumlah jiwa 72.462 mendapat alokasi tujuh kursi, Ambon dua 89.160 alokasi kursi delapan, Ambon tiga 98,930 jiwa mendapat sembilan kursi, dan dapil Ambon empat 115.208 jiwa mendapat alokasi 11 kursi.
Dan usulan ketiga untuk dapil Ambon satu jumlah jiwa 72.462 mendapat alokasi tujuh kursi, Ambon dua 89.160 alokasi delapan kursi, Ambon tiga 98,930 jiwa mendapat sembilan kursi, Ambon empat 70.008 jiwa dialokasikan tujuh kursi, dan dapil Ambon lima dengan 45.200 jiwa mendapat empat kursi.
"Kami mengusulkan tiga pengelompokan dapil yang telah dilakukan uji publik, selanjutnya dilakukan pembobotan oleh pimpinan parpol, stakeholder untuk nantinya disetujui kembali kira-kira usulan mana yang secara realistis akan dipakai lalu kemudian diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan sebagai dapil," kata Khalil. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar