Selasa, 13 Februari 2018

Jual Togel Beromset Jutaan Rupiah, Warga Desa Patalan Ditangkap Polisi

Detik Nusa
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka. (foto: dok-ib)
BLORA. Ketahuan melakukan bisnis jual beli kupon judi togel hingga beromset jutaan rupiah per bulan, salah satu warga Desa Patalan Kecamatan Blora ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Blora Kota.

Ia adalah Joko Setyo Utomo (33) yang ditangkap dengan sejumlah barang bukti tujuh buah buku togel, satu bendel kertas pembelian nomor, buku tertulis rekapan angka togel, empat bolpoint, satu buku ramalan dan satu tas slempang yang digunakan tersangka menyimpan uang.

Kapolsek Blora AKP Slamet, S.H, Senin (12/02/18) menerangkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Kamis (8/2/2018) lalu di desanya.

“Ia sempat meresahkan warga karena aktivitasnya sebagai penjual kupon judi togel jenis Hongkong. Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, Kamis malam lalu sekira pukul 21.00 WIB petugas langsung melakukan penyelidikan ke Desa Patalan,” ungkapnya.

Tersangka pejual togel dari Desa Patalan. (foto: res-ib)
Penyelidikan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Maryono, S.H beserta anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang melayani pembeli dirumahnya.

“Tersangka ini merupakan penjual kupon togel dengan omset ratusan ribu rupiah perhari, jika ditotal per bulan hingga jutaan rupiah dari Desa Patalan,” lanjutnya.

Setelah ditangkap tanpa perlawanan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Blora guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan tindak pidana perjudian sebagaimana dalam rumusan pasal 303 KUHP pidana,” tutupnya. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar