Sabtu, 03 Februari 2018

Ditreskrimsus Polda Maluku Sikapi Laporan Mantan Anggota Polisi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menindaklanjuti pengaduan Ely Puttirulan, mantan anggota polisi yang menjadi korban penipuan oleh Aiptu Donal Someru dan Zakaria Watwahan sehingga mengalami kerugian Rp150 juta. "Perkaranya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku dan perlu memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk diperiksa," kata Wakapolda Maluku, Brigjen Polisi Hasanuddin, di Ambon, Sabtu (3/2).
Ambon, Malukupost.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menindaklanjuti pengaduan Ely Puttirulan, mantan anggota polisi yang menjadi korban penipuan oleh Aiptu Donal Someru dan Zakaria Watwahan sehingga mengalami kerugian Rp150 juta.

"Perkaranya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku dan perlu memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk diperiksa," kata Wakapolda Maluku, Brigjen Polisi Hasanuddin, di Ambon, Sabtu (3/2).

Ely Puttirulan adalah mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Maluku Tenggara pada 2010 dan terkena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sedangkan, Aiptu Donal Someru saat ini masih aktif bertugas dan rekannya Zakaria Watwahan merupakan purnawirawan Polda Maluku.

Menurut Wakapolda, seorang anggota Polri yang terkena PTDH itu biasanya sudah memenuhi persyaratan hingga menjalani sidang kode etik dan akhirnya diberhentikan.

"Kalau dia mengeluarkan uang sampai ratusan juta itu bayar kemana, dan perbuatan itu dilakukan oleh oknum dan bukannya institusi," tandas Wakapolda.

Saat ini juga ada sejumlah anggota polisi yang terancam dikenakan sanksi PTDH karena berbagai alasan seperti disersi, terlibat kasus narkoba maupun kasus dugaan penipuan.

Seperti diketahui, Ely Puttirulan melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavean tertanggal 30 Januari 2018 karena merasa sudah mengalami jalan buntu.

Dikatakan mengalami jalan buntu sebab Ely Puttirulan pernah menelpon Aiptu Donal Someru untuk meminta pertanggungjawaban, dan yang bersangkutan hanya baru melakukan pengembalian uang Rp10 juta.

Sehingga kedua pelaku dilaporkan ke Paminal Polda Maluku pada 11 April 2017 dan mereka membuat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak pernah ada realisasi.

Kemudian kedua pelaku kembali dilaporkan ke Propam Polda Maluku pada 19 Juli 2017 maupun 18 Agustus 2018 kembali dilaporkan ke bagian SPKT Polda Maluku, namun sampai hari ini tidak ada tindakan konkrit terhadap terlapor.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Aipda Donal pada November 2016, dimana yang bersangkutan menawarkan jasa kepada pelapor untuk membantu dirinya kembali diaktifkan sebagai anggota Polri dengan mendapatkan surat keputusan (SK) dari Mabes Polri. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar