Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kota Ambon kembali menerima 8.000 blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tahun 2017 kota Ambon telah menerima sebanyak 16.500 blanko e-KTP, seluruh blanko yang diterima digunakan untuk membantu warga dalam memenuhi kebutuhan administrasi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa (31/10).
Ia mengatakan untuk tahap awal pihaknya menerima blanko sebanyak 10 ribu, selanjutnya 500 blanko dan kurun waktu terakhir kami menerima 6.000 blanko, selanjutnya akan menerima penyaluran delapan ribu blanko.
"Blanko yang telah diterima akan difokuskan untuk warga yang telah melakukan perekaman, karena selama ini kami melayani warga yang melakukan perubahan nama untuk lamaran pekerjaan, maupun warga yang kehilangan KTP," katanya.
Marsella menjelaskan saat ini sebanyak 20 ribu warga kota Ambon telah melakukan perekaman data, tetapi belum menerima e-KTP.
"Blanko e-KTP yang kita terima akan diperuntukkan bagi warga yang telah melakukan perekaman, kita berupaya di tahun 2018 seluruh warga kota telah memiliki e-KTP," ujarnya.
Kebijakan Kemendagri adalah blanko KTP-e harus difokuskan untuk warga yang telah melakukan perekaman, jika tidak dipatuhi maka tidak akan menerima blanko.
"Sesuai instruksi pemerintah pusat blanko untuk yang telah melakukan perekaman, setelah selesai baru dilakukan untuk yang lain," ujarnya.
Marsella mengakui sejak November 2016 pihaknya tidak menerima penyaluran blanko e-KTP dari Kemendagri, tetapi warga tetap melakukan perekaman data dan tidak menerima kartunya.
"Proses pencetakan e-KTP terakhir dilakukan November 2016, hingga saat ini kita hanya melakukan perekaman data dan belum cetak karena stok blanko habis," ujarnya.
Walaupun stok blangko e-KTP kosong, proses pelayanan perekaman tetap berjalan normal, dengan mengeluarkan surat keterangan KTP sementara. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar