Senin, 27 November 2017

Pasangan "HEBAT" Gagal Ikut Pilkada Maluku

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub Maluku jalur perseorangan, Herman Koedoebeon - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" gagal mengikuti Pilkada setempat pada 27 Juni 2018 karena persyaratan minimal dukungan ternyata tidak mencapai 122.895 orang. Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Senin (27/11) malam, membenarkan, gagalnya pasangan "HEBAT" karena berdasarkan perhitungan tim terhadap dukungan yang diserahkan pada Minggu (26/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIT ternyata hanya 90.203 KTP maupun dokumen lainnya. "KPU Maluku mengerahkan 11 tim yang masing - masing beranggotakan empat hingga lima orang menghitung pada Minggu (26/11) malam, pukul 22.00 - Senin (27/11) siang, pukul 11.30 WIT, ternyata hanya 90.203 dari 165.151 KTP maupun dokumen lainnya diserahkan tim 'HEBAT' sehingga tidak berhak mengikuti Pilkada Maluku 2018," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub Maluku jalur perseorangan, Herman Koedoebeon - Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" gagal mengikuti Pilkada setempat pada 27 Juni 2018 karena persyaratan minimal dukungan ternyata tidak mencapai 122.895 orang.

Komisioner KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Senin (27/11) malam, membenarkan, gagalnya pasangan "HEBAT" karena berdasarkan perhitungan tim terhadap dukungan yang diserahkan pada Minggu (26/11) malam, sekitar pukul 21.30 WIT ternyata hanya 90.203 KTP maupun dokumen lainnya.

"KPU Maluku mengerahkan 11 tim yang masing - masing beranggotakan empat hingga lima orang menghitung pada Minggu (26/11) malam, pukul 22.00 - Senin (27/11) siang, pukul 11.30 WIT, ternyata hanya 90.203 dari 165.151 KTP maupun dokumen lainnya diserahkan tim 'HEBAT' sehingga tidak berhak mengikuti Pilkada Maluku 2018," ujarnya.

Dia memastikan, tim KPU Maluku saat melakukan perhitungan diawasi Bawaslu Maluku disaksikan masing - masing penghubung tim relawan "HEBAT" dari 11 kabupaten/ kota.

"Kami menemukan dokumen ternyata hanya satu yakni yang asli dan salinan tidak ada sehingga dinyatakan pasangan 'HEBAT' gagal mengikuti Pilkada Maluku 2018," kata La Alwi.

Dia merujuk, dokumen yang asli tersebar antara lain di kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat (MBT), Maluku Barat Daya (MBD), Maluku Tengah dan Kota Ambon.

"Seharusnya ada dokumen asli dan salinan yang berdasarkan kerja tim KPU Maluku secara independen dan profesional tidak sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga dinyatakan gugur dalam proses Pilkada Maluku," ujar La Alwi.

Apalagi, tim pasangan "HEBAT" mengajukan penyerahan dokumen dukungan ke KPU Maluku pada hari terakhir dan menjelang penutupan pada Minggu (26/11) malam, pukul 24.00 WIT.

"Jadi tidak ada tenggat waktu perbaikan dokumen karena tahapan penyerahan dukungan dibuka sejak 22 November 2017," ujarnya.

Karena itu, La Alwi menyarankan tim pasangan "HEBAT" bila keberatan dengan kinerja KPU Maluku melaporkan ke Bawaslu Maluku.

"Ruang dibuka untuk tim pasangan 'HEBAT' mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku. KPU Maluku pada prinsipnya siap menghadapinya karena telah mempersiapkan tim yang independen maupun profesional untuk menangani Balon Gubernur dan Wagub melalui jalur perseorangan," tandas La Alwi.

Sebenarnya, pasangan Pais E. M. Larwuy - Ronald A. Knefeel dan Samuel Waileruny - Munir Kairoty telah mengambil username maupun password Sistim Informasi Data Pencalonan (SILON). Hanya saja, hingga tenggat waktu penutupan penyerahan persyaratan dukungan pada Minggu (29/11), pukul 24.00 WIT tidak melaksanakannya. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar