Rabu, 27 September 2017

Setelah Petisi untuk Referendum Papua ‘sudah diserahkan kepada PBB di New York’

Detik Nusa
Setelah petisi untuk referendum Papua ‘sudah diserahkan kepada PBB di New York’
Foto: Rakyat West Papua sedang menandatangani PETISI Manual di salah satu wilayah Papua.
Jakarta -- Kelompok yang menggalang tuntutan referendum Papua mengharapkan Papua masuk kembali dalam daftar di Komite Dekolonisasi PBB, setelah dikeluarkan dari daftar tahun 1963 menyusul hal yang disebut sebagai invasi Indonesia.

Petisi -yang juga menyerukan pemungutan suara untuk penentuan nasib sendiri itu- diserahkan kepada Komite Dekolonisasi PBB yang dikenal pula dengan Komite 24 di New York, Selasa (26/09), oleh Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat atau ULMWP.

"Setelah invasi Indonesia secara ilegal, mereka mencabut Papua tahun 1963. Jadi rakyat sudah sampaikan kepada Indonesia dan kepada dunia jumlah yang sudah menyatakan keluar dari bingkai NKRI sehingga kita harus sampaikan suara mereka ke Komisi 24," jelas Benny Wenda, juru bicara ULMWP yang menyerahkan petisi ke PBB, dalam wawancara telepon dari New York dengan BBC Indonesia.

Dengan dukungan 1,8 juta tanda tangan -sebanyak 95,77% merupakan warga asli Papua Barat dan sisanya adalah para pemukim Indonesia di Papua- ULMWP mengatakan jumlah itu mewakili sekitar 70% dari total warga asli Papua Barat.

Kini nasib petisi sepenuhnya di tangan Komisi 24 dan masih belum jelas kapan berlangsung pembahasan tentang petisi tersebut, yang juga diharapkan akan diserahkan kepada pemerintah Indonesia.

"Kita bukan membenci Indonesia tapi ini kan rakyat Papua. Indonesia harus melihat keinginan rakyat. Selama ini Indonesia kan bilang hanya segelintir orang tapi sekarang petisi ini kan menunjukkan semua orang mau merdeka dari Indonesia."
Setelah petisi untuk referendum Papua ‘sudah diserahkan kepada PBB di New York’
Benny Wenda berpendapat bahwa, referendum adalah langkah yang 'fair' yang tidak menimbulkan pertumpahan darah.
Bagaimanapun tambah Wenda, keingingan itu bisa diwujudkan lewat referendum atau pemungutan suara yang diawasi dunia internasional.

"Saya kira referendum itu fair, kita buktikan. Kalau rakyat Papua mau tetap Indonesia, itu fair. Kalau rakyat mau lepas dari Indonesia, itu juga fair. Jadi tidak menimbulkan pertumpahan darah."

'Duri' dalam hubungan Papua di NKRI

Ketua II Dewan Adat Papua, Fadal Al Hamid berpendapat penyerahan referendum ke PBB seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui bahwa masih ada masalah dalam integrasi Papua ke Republik Indonesia.

Secara prinsip Al Hamid berpendapat tuntutan referendum didasarkan pada Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) 1969 yang dianggap dilaksanakan tanpa prinsip-prinsip hukum internasional atau dijalankan lewat sebuah proses rekayasa.

"Ini menjadi ganjalan, dengan pemerintah Indonesia melihat Pepera sebagai proses yang sudah selesai dan sah sementara sebagian besar rakyat Papua menganggap tidak melalui mekanisme yang benar. Itu ganjalan dalan hubungan Papua di NKRI. Selalu gejolak muncul dan selalu berakar pada perbedaan pandangan tentang Pepera."
Setelah petisi untuk referendum Papua ‘sudah diserahkan kepada PBB di New York’
Tuntutan referendum -walau secara sepihak- dianggap menegaskan masih ada masalah yang harus diselesaikan.
Bagaimanapun tuntutan sepihak rakyat Papua itu, tambah Al Hamid, tidak bisa diabaikan begitu saja karena menegaskan masih ada masalah yang harus diselesaikan.

"Tuntutan referendum ini harus dijadikan sebagai salah satu peringatan bahwa ada masalah yang belum selesai, dan harus diselesaikan, entah itu lewat mekanisme dialog seperti di Helsinki dengan Aceh atau apapun."

"Ada masalah yang harus diselesaikan, tidak bisa diabaikan, tidak bisa dibiarkan. Dia akan menjadi duri," tegas Hamid.

Salah seorang pegiat ULMWP di Papua, Markus Haluk, menjelaskan kepada BBC Indonesia bahwa penggalangan petisi sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu.

"Dibuka pos-pos dan banyak orang yang memberikan dukungan. Jadi di Jayapura di sejumlah titik dan juga hampir di semua kabupaten/kota di Papua. Sejumlah orang ditangkap waktu itu dan banyak juga yang terancam tapi kemudian masyarakat, mahasiswa, pelajar, rakyat memberi dukungan dalam bentuk petisi dan kemudian dikumpulkan."

Markus menegaskan bahwa penggalangan petisi dilakukan secara terbuka dan bukan dengan diam-diam.

"Misalnya di Kabupaten Jayapura di beberapa tempat itu berlangsung terbuka, seperti di gereja atau di sejumlah tempat dan masyarakat datang, berdoa, lalu kemudian memberi dukungan dengan menandatangani."
Setelah petisi untuk referendum Papua ‘sudah diserahkan kepada PBB di New York’
Papua merupakan wilayah Indonesia yang masih kerap dilanda gejolak.
Bagi Ketua II Dewan Adat Papua, Fadal Al Hamid, penyerahan petisi yang antara lain menuntut referendum ke PBB itu seharusnya tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Pak Benny kan sebagai juru bicara ULMWP, jadi dia tidak bertindak atas nama pribadi tapi mewakili organisasi. Dan karena pijakan dari gerakan Papua sampai terbentuknya ULMWP adalah menggugat Pepera tahun 1969 sebagai cacat hukum, maka referendum itu menjadi pilihan."

Al Hamid mengatakan bahwa dia dan lembaganya tidak terlibat dalam petisi itu, walau memang mendengar tentang rencana pengumpulan petisi yang kemudian diserahkan ke PBB tersebut.
Setelah petisi untuk referendum Papua ‘sudah diserahkan kepada PBB di New York’
ULMWP mengklaim petisi untuk referendum ditandatangani sekitar 70% warga asli Papua.
Penggalangan petisi untuk referendum juga diketahui oleh Warpo Wetipo dari Komisi Diplomasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) namun organisasinya -yang juga memperjuangkan referendum- tidak terlibat resmi dalam petisi tersebut.

"Kami di KNPB secara resmi tidak tahu tentang itu. Kami memang mendengar yang seperti itu. Tapi itu sebuah kemajuan yang luar biasa yang diajukan oleh rakyat."

"Kalau KNPB memang menyuarakan referendum, itu kan perjuangan kami," tambah Wetipo.

Seorang pegiat mahasiswa Papua di Yogakarta, Benny Dimara, yang dihubungi BBC Indonesia, mengatakan tidak pernah mendengar tentang petisi yang digalang untuk disampaikan ke PBB.

Namun, menurut Benny Wenda, petisi memang semata-mata digalang oleh ULMWP dan tidak semua kelompok dilibatkan, "Karena security reason (alasan keamanan). Karena di Indonesia ada yang sekarang dalam penjara."


Copyright ©BBC Indonesia "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar