Sabtu, 30 September 2017

PAS MANTAP....! Dua Alasan Utama Polisi Menahan Jonru dan Barang Bukti Inilah yang Disita dari Rumahnya!

Detik Nusa

Infoteratas.com - Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017) usai diperiksa sebagai tersangka.

Melansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan mengenai alasan penahanan terhadap Jonru Ginting yang merupakan subyektivitas penyidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik setidaknya punya dua alasan untuk menahan pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting.

"Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus hate speech yang diduga dilakukan oleh Jonru, diketahui bahwa Jonru sendirilah yang melakukannya.

"Dia sendiri. Masih digali lagi motifnya dengan yang bersangkutan untuk mem-post itu. Dia mengatakan bahwa dia mem-post hal tersebut. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.

Diketahui, Jonru sebelumnya diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (28/9/2017) dan kemudian polisi pun melakukan gelar perkara dan menghasilkan Jonru ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (29/9/2017).
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus.


Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Rumah Jonru digeledah
Sebelumnya pun, polisi juga menggeledah rumah Jonru pada Jumat (29/9/2017).
Melansir dari Warta Kota, Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jonru dilakukan pada hari Kamis (28/9/2017).
Seusai pemeriksaan tersebutlah, penyidik melakukan gelar perkara.

"Dalam gelar perkara, ditetapkan yang bersangkutan (Jonru) sebagai tersangka," ujar Argo, Jumat (29/9/2017).
Saat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itulah, dibarengi dengan penggeledahan di rumah Jonru.

"Dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," kata Argo.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari barang bukti yang berkaitan dengan ujaran kebencian yang dilakukan Jonru melalui media sosial.

Dari penggeledahan tersebut, polisi pun menyita beberapa alat elektronik milik Jonru.
"Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," jelas Argo. (TribunWow.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar