Jumat, 29 September 2017

Ini Penjelasan Kepala BPN Malra Terkait Program Sertifikat PTSL Dan Manfaatnya

Detik Nusa
Langgur, Malukupost.com - Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga tahun 2025. Kepala Kantor BPN Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Adolf Aponno, yang dikonfirmasi malukupost.com di Langgur, Jumat (29/9), mengatakan, untuk seluruh Indonesia tahun 2017 ini ada 5 juta Bidang Sertifikat, dan khusus untuk Maluku mendapat 65 ribu bidang sertifikat.
Langgur, Malukupost.com - Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga tahun 2025.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Adolf Aponno, yang dikonfirmasi malukupost.com di Langgur, Jumat (29/9), mengatakan, untuk seluruh Indonesia tahun 2017 ini ada 5 juta Bidang Sertifikat, dan khusus untuk Maluku mendapat 65 ribu bidang sertifikat.

Menurut Aponno, Malra untuk tahun 2017 ini ada 2 Tahapan, Tahap I untuk Malra dan Kota Tual mendapat target 600 Bidang Sertifikat, sementara di Kepulauan Aru (perwakilan dari Malra) mendapat 500 Bidang Sertifikat, sehingga totalnya ada 1100 Serftifikat dan sudah selesai.

“Sedangkan untuk Tahap II, target kita itu ada 10 ribu bidang Sertifikat, dimana 5 ribu bidang untuk Malra dan Kota Tual, sementara 5 ribu bidang ada di Kepulauan Aru,” ungkapnya.

Aponno katakan, target pencapaiannya sampai dengan saat ini untuk Tahapan II sudah 30% untuk yang tahapan sertifikat, sementara 4 ribuan bidang masih pada tahapan ukuran di lapangan.

“Jadi masih tinggal 1000 bidang yang harus diselesaikan, memang ada beberapa kendala karena objek di Malra sudah kurang,” ujarnya.

Terkait Desa Adat, Aponno mengungkapkan, biasanya ada pelepasan melalui adat, dimana tua-tua adat di desa yang melepaskan, walaupun itu tanah adat jika sudah dikuasai perorangan atau marga tertentu itu langsung dibayar biaya pelepasannya.

“Sampai saat ini hampir tidak ada kendala, cuma ada beberapa saja yakni pada tanah-tanah yang sifatnya komunal (pengurusan marga), karena diantara mereka ada yang mau lepas dan ada juga yang tidak mau lepas, ada beberapa desa seperti begitu,” tuturnya.

Dijelaskan Aponno, untuk wilayah Kei Kecil sampai saat ini desa-desa yang belum bersertifikat sama sekali yaitu Desa (ohoi) Ngabub dan Ibra, mereka sama sekali tidak mau untuk ditandatangani dan disertifikatkan.

“Kami sampai saat ini belum tahu alasan apa sampai mereka tidak mau, padahal program ini adalah program nasional yang target tahun 2025 itu sudah harus diselesaikan semuanya, karena PTSL ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya sengketa,” tandasnya.

Apono menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) karena program ini harus didukung oleh Pemda, untuk lebih banyak bersosialisasi ke stakeholder yang ada, terutama kepada masyarakat adat dan tua-tua adat di desa-desa tertentu.

“Desa di Malra yang paling antusias untuk program ini seperti Debut, sedangkan untuk Kota Tual yakni Desa Fiditan, dimana hampir tiap tahun itu mereka minta, bukan kita yang pergi untuk memohon untuk membuat sertifikat tapi mereka sendiri yang minta, apalagi untuk pembuatan sertifikat ini adalah gratis,” bebernya.

Aponno menghimbau kepada masyarakat agar mengikuti PTSL, karena program ini sangat bermanfaat, karena bukan hanya menjamin kepastian hukum tapi bisa digunakan juga bagi mereka yang berjiwa usaha sebagai modal. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar