Rabu, 27 September 2017

Ngeri..! Sumpah Serapah Buni Yani di Ruang Sidang. Dengarnya Bikin Merinding

Detik Nusa

Infoteratas.com - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah menjalani 15 kali sidang.

Karena kasus ini pula, Buni Yani mengaku dipaksa mengundurkan diri sebagai dosen di tempatnya bekerja.
Meski mengaku merasa banyak dirugikan akibat digulirkannya kasus ini, Buni Yani masih dapat berkelakar ketika ditanya mengenai kondisi dirinya dan keluarganya.

"Kami baik-baik saja, alhamdulillah. Saya kelihatan tetap ganteng, kan?" ujarnya disambut tawa wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017).
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun, Buni Yani banyak dirugikan, terutama berkaitan dengan pekerjaannya.

Dalam persidangannya, Buni Yani juga mengaku sempat diteror oleh beberapa orang. Ia mengatakan teror tersebut pernah datang di rumahnya meski baru ancaman. Ancaman via media sosial pun pernah ia dapatkan beberapa kali.

"Yang jelas Pak Buni setahun ini dirugikan, pekerjaan dicopot, penelitian dihambat. Banyak hal yang dirugikan, banyak teror," kata Aldwin Rahadian.

Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa. Pada persidangan selanjutnya, Selasa (3/10/2017) pekan depan, JPU akan membacakan tuntutan.
Buni Yani berharap dirinya dapat dibebaskan, karena menurutnya JPU tidak dapat membuktikan kesalahannya. Ia juga berharap orang yang menuduhnya memotong video dilaknat Tuhan.

"Kalau saya memotong video, biar saya dilaknat Allah, tapi kalau saya tetap dituduh memotong video, maka orang yang menuduh saya harus dilaknat Allah, Allahu Akbar!" seru Buni Yani, disambut teriakan takbir beberapa pengunjung.

Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Postingan tersebut dianggap pelapor bersifat provokatif. Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theofilus Richard)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar