Kamis, 07 Maret 2019

Langgar UU Perlindungan Anak, Kakek Yusuf Divonis 15 Tahun Penjara

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap seorang kakek bernama Yusuf Ulath (62) karena terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 UU perlindungan anak sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally dan Hery Setyobudi selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (6/3).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap seorang kakek bernama Yusuf Ulath (62) karena terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 UU perlindungan anak sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Jenny Tulak didampingi Jimmy Wally dan Hery Setyobudi selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (6/3).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi vonis penjara dan denda karena statusnya sebagai cucu kandung dari korban, kemudian usia korban juga masih di bawah umur.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan, sudah lanjut usia, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Sity Daniarty yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kakek bejat yang berprofesi sebagai tukang ojek ini didakwa telah melakukan perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban yang notabene adalah cucunya sendiri pada Oktober 2018 lalu.

Jaksa menjelaskan, pada tanggal 11 Oktober 2018 pelaku yang baru pulang ke rumah mendapati cucunya baru selesai mandi dan hanya dibalut handuk masuk ke dalam kamar.

Berdasarkan keterangan lima orang saksi, termasuk saksi verbalisem yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan kalau pelaku mengikuti korban dan melakukan perbuatan bejatnya. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar