Selasa, 12 Maret 2019

DPRD Rekomendasi Dua Urusan Pemerintahan Sikapi LKPJ Gubernur Maluku

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku telah menyerahkan rekomendasi atas sikap legislatif terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2018 dan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur-Wagub periode 2014-2019 melalui sebuah rapat paripurna istimewa. "Kami merekomendasikan enam isu besar serta dua urusan kepada pemerintah daerah yang umumnya mencakup keseluruhan kebijakan yang telah dibuat sejak 2014-2019," kata Wakil ketua DPRD Maluku Syaid Mudzakir Assagaf (F-PKS) di Ambon, Sabtu (9/3).
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku telah menyerahkan rekomendasi atas sikap legislatif terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2018 dan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur-Wagub periode 2014-2019 melalui sebuah rapat paripurna istimewa.

"Kami merekomendasikan enam isu besar serta dua urusan kepada pemerintah daerah yang umumnya mencakup keseluruhan kebijakan yang telah dibuat sejak 2014-2019," kata Wakil ketua DPRD Maluku Syaid Mudzakir Assagaf (F-PKS) di Ambon, Sabtu (9/3).

Rekomendasi DPRD yang merupakan representasi rakyat di provinsi ini dibuat berdasarkan kewenangan undang-Undang dan melalui proses pembahasan secara komprehensif dan intens melalui pansus DPRD bersama pemerintah daerah untuk saling konfirmasi dan klarifikasi terhadap substansi LKPJ.

Kebijakan pemda di bawah kepemimpinan pasangan Gubernur-Wagub Said Assagaff-Zeth Sahuburua yang dimaksudkan adalah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Rekomendasi ini juga menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, pendapatan dan belanja daerah, serta penyerahan urusan desentralisasi.

Kemudian juga menyangkut penyelenggaraan tugas perbantuan serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

Intinya, kata Syaid Mudzakir, rekomendasi dewan secara umum berisi catatan penting serta saran yang strategis berupa masukan yang sifatnya konstruktif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik selama tahun 2018 maupun pada masa jabatan kepala daerah 2014-2019.

Jadi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang telah diterima Wagub Zeth Sahuburua ini memuat berbagai masukan serta saran kepada pemerintah daerah agar ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa datang. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar