Selasa, 15 Januari 2019

Kendarai Motor Tak Berhelm di Kawasan Tertib Lalin, Siswa ini Dibawa ke Makolantas

Detik Nusa
Salah seorang pelajar di bawah umur digelandang petugas ke Mako Satlantas untuk diberikan pembinaan dan ditilang. (foto: dok-ib)
BLORA. Polisi Satuan Lalu Lintas Polres Blora menilang seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan membawanya ke Mako Satlantas. Siswa itu ditilang karena mengendarai motor masuk ke kawasan tertib lalu lintas tidak memakai helm.

“Nggak pakai helm, masuk melintas di jalan kota yang merupakan kawasan tertib lalu lintas. Pas saya sedang patroli langsung saya kejar dan saya berhentikan,” kata Kanit Regident Sat Lantas IPDA Zainal Arifin, S.H, Senin (14/01/2019).

IPDA Zainal Arifin mengatakan, pelajar tersebut baru berusia 16 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih parahnya dirinya juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan tertinggal.

Setelah diberhentikan kemudian siswa tersebut langsung di bawa ke Mako Sat Lantas untuk dilakukan penindakan dan diberi pengarahan dengan orang tuanya dipanggil langsung agar mengetahui bahwa anaknya tidak menggunkan helm saat berkendara di jalan raya.

“Kita kasih arahan akan pentingnya tertib lalu lintas. Untuk motornya masih ditahan sementara di halaman belakang Mako Sat lantas. Orang tuanya sudah dipanggil dan harus datang mengambil.” terang IPDA Arifin.

Untuk diketahui, menurutnya kecelakaan terbesar adalah akibat kelalaian pengendara di jalan raya terlebih banyak remaja yang menjadi korban karena tidak mengindahkan keselamatan dalam berkendara.

“Wajib memakai helm, baik pengendara mau pun yang diboncengnya itu yang utama. Disamping untuk mentaati segala ketentuan dan peraturan lalu lintas, menggunakan helm itu demi keselamatan anda sendiri,” lanjut nya kepada pelajar itu.

Pihaknya berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan selalu menggunakan helm. Kemudian kendaraan sesuai standart dan kelangkapan surat-suratnya.'

“Sedangkan untuk para pelajar yang usianya di bawah umur, agar orang tua dan guru melarang mengendarai sepeda motor ketika berangkat maupun pulang sekolah karena sangat rawan,” pungkasnya. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar