Selasa, 07 Agustus 2018

DPRD Kota Ambon Desak Walikota Tindak Resto Planet 2000

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono mendesak Walikota untuk mengambil tindakan tegas atas persoalan limbah resto Planet 2000 Wainitu yang kian meresahkan masyarakat akibat pencemaran lingkungan. Selain mencemari lingkungan, resto tersebut juga tidak memiliki izin pembuangan limbah dan juga tidak punya izin parkir. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut oleh Pemerintah Kota padahal sudah ada surat pemberitahuan untuk menutup resto tersebut.
Ambon, Malukupost.com - Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono mendesak Walikota untuk mengambil tindakan tegas atas persoalan limbah resto Planet 2000 Wainitu yang kian meresahkan masyarakat akibat pencemaran lingkungan.

Selain mencemari lingkungan, resto tersebut juga tidak memiliki izin pembuangan limbah dan juga tidak punya izin parkir. Namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut oleh Pemerintah Kota padahal sudah ada surat pemberitahuan untuk menutup resto tersebut.

"Saya mendesak Walikota agar segera menindaklanjuti surat pemberitahuan DPRD. Ini tidak ada toleransi," tandasnya di Ambon, Selasa (7/8)

Menurut Latupono, keluhan masyarakat dan hasil kunjungan lapangan bersama sudah sangat jelas dan mendesak, sehingga harus mendapat perhatian penting dari pemkot.

"Itu kan tidak ada ijin, belum lagi sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk pemkot segera menutup resto Planet 2000 Wainitu," ungkapnya

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan apabila hingga sekarang belum ada tindaklanjuti dari Pemkot maka, Komisi dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait.

Dirinya meminta agar pemkot tidak terlalu berlama-lama dalam menindaklanjuti surat komisi, jika demikian kemungkinan terjadi pembiaran.

"Saya keberatan kalau pemkot sengaja undur waktu soal surat pemberitahuan. Ini kan sudah jelas resto tidak memiliki ijin, dan tentunya sangat meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan untuk menutup," tandas Wally

Dijelaskan Wally, sementara itu diketahui Pemkot Ambon telah meminta pemilik Resto Planet 2000 Wainitu untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar bau limbah tidak meresahkan masyarakat.karena itu Pemkot belum bisa menindaklanjuti permintaan Komisi III DPRD Kota Ambon untuk menutup resto tersebut, dengan alasan masih dikaji.

"Namun hingga kini belum ada itikad baik pihak swalayan dalam menangani persoalan dimaksud, otomatis idak ada keseriusan pihak swalayan untuk menuntaskan persoalan limbah ini," kesalnya.

Wally berharap, pengkajian tersebut dapat dipercepat sehingga jika sudah ada laporannya maka pemkot diharapkan segera mengambil tindakan sehingga limbah tidak lagi meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, berdasarkan hasil kunjungan lapangan Komisi III DPRD Kota Ambon, Rabu (25/7) lalu bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Lusia Izaack dan warga Wainitu, ditemukan resto Planet 2000 Wainitu tidak memiliki izin pembuangan limbah dan juga tidak punya izin parkir.

Permintaan penutupan resto Planet 2000 Wainitu oleh Komisi III DPRD Kota Ambon ditujukan lang­sung kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, tertanggal 31 Juli 2018.

Surat Nomor 172.5/221/DPRD bersifat segera itu, ditembuskan juga kepada Kepala Dinas LHP Kota Ambon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon dan Ketua RT.002/RW04 Kelurahan Wainitu Kota Ambon.

Dalam salinan surat pemberitahuan permintaan penutupan yang diterima Siwalima, Selasa (31/7) menyebutkan, Walikota Ambon untuk menindaklanjuti hasil temuan Komisi III diantaranya, satu, untuk segera menindaklanjuti temuan Komisi III bahwa isi dokumen lingkungan resto Planet 2000 tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau dokumen lingkungan tidak terdapat izin pembuangan limbah dan tidak terdapat izin parkir.

Kedua, segera menghentikan sementara segala aktivitas resto Planet 2000 sambil menunggu pihak resto melengkapi dokumen perizinan pembuangan limbah dan izin perpakiran.

Ketiga, segera memberikan sanksi tegas kepada pihak Resto Planet 2000 Wainitu karena telah melakukan pencemaran lingkungan sehingga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga di sekitar hingga warga melakukan aksi tuntutan ke DPRD Kota Ambon. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar