Jumat, 04 Mei 2018

Hendak Edarkan 5 Paket Sabu, Pelatih Sepakbola ini Ditangkap Polisi

Detik Nusa
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka diamankan untuk pemeriksaan. (foto: dok-resbla)
BLORA. Peredaran narkoba di Kabupaten Blora memang sudah masuk kategori membahayakan. Jaringannya mulai masuk ke sektor olahraga yang kebanyakan diikuti oleh anak muda. Terbukti, beberapa hari lalu seorang pengedar yang tertangkap berprofesi sebagai pelatih salah satu sekolah sepakbola yang ada di Kabupaten Blora.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, tersangka pelatih sepakbola itu adalah Puryono (48). Ia ditangkap dengan barang bukti 5 paket sabu siap edar yang dikemas dalam plastik putih kecil.

Menurutnya penangkapan Puryono bermula dari adanya laporan penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka baru membeli narkoba dengan jenis sabu-sabu dari luar kota yang selanjutnya akan diedarkan tersangka.

“Kami mendapatkan informasi tersebut pada hari Selasa, 1 Mei 2018 pukul 09.00 WIB, petugas langsung bergerak cepat dengan membuntuti tersangka yang saat itu mengendarai Motor Jupiter warna biru perjalanan pulang dari arah Blok T. Sekira pukul 12.50 WIB, tersangka ditangkap di depan rumah mertuanya di Dukuh Nglaroh, Ds. Balong, Kec. Jepon, Blora,” ungkap AKP Suparlan, kemarin.

Tersangka, Puryono yang berhasil ditangkap di Jepon. (foto: res-bla)
Saat penggeledahan, dari tangan tersangka Polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan digulung. kemudian dibungkus plastik warna hitam selanjutnya dibungkus lagi menggunakan plastik berwarna hijau.

“Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku di teras rumah mertuanya saat Polisi sedang menggledahnya, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan komunikasi,” lanjutnya.

“Dari barang bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak, selanjutnya tersangka dan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram diamanakan dan dibawa ke kantor satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Suparlan.

Atas perbuatannya, Puryono disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar