Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku menolak tegas wacana Dewan Pers yang mengusulkan perubahan tanggal peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari menjadi 23 September.
"Dewan Pers jangan bikin gaduh. Langkah mengubah tanggal peringatan HPN mengubah tanggal peringatan HPN, merupakan tindakan ceroboh sekaligus pengingkaran terhadap sejarah kelahiran organisasi pers di Indonesia," kata Ketua PWI provinsi Maluku, Izaac Tulalessy, di Ambon, Rabu (18/4).
Pernyataan sikap PWI Maluku yang ditandatangani Izaac serta sekretaris Lukas Rahanra menegaskan secara tegas menolak inisiasi tersebut karena pemikiran dan langkah Dewan Pers dinilai sebagai tindakan merusak sejarah sekaligus berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar wartawan maupun antar organisasi profesi kewartawanan.
"Pers nasional kita adalah pers perjuangan. Lahir bersama keinginan menciptakan satu bangsa yang berdaulat. Dalam konteks kebangsaan dan perjuangan itulah, maka para pejuang dan wartawan berkumpul di Solo, Jawa Tengah pada 9 Februari 1946 untuk menegaskan kesatuan jiwa mereka," ujanya.
PWI Provinsi Maluku meminta Dewan Pers di bawah kepemimpinan Yoseph Adi Prastyo seharusnya fokus pada dua pekerjaan besar yang menghadang saat ini yakni memastikan setiap wartawan yang bekerja di perusahaan pers memiliki kompetensi dan setiap perusahaan pers yang melayani kebutuhan informasi publik bekerja dengan standar profesionalisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua pekerjaan itu memiliki arti yang sangat penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin menjadi dan di sisi lain digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menciptakan disharmoni di tengah kehidupan bangsa dan negara.
Perdebatan mengenai perubahan tanggal peringatan HPN tidak lebih penting daripada menyelesaikan kedua pekerjaan besar tersebut. Langkah Dewan Pers ini justru membuat kegaduhan dan perpecahan antarwartawan maupun antarorganisasi kewartawanan.
Dalam pernyataan sikapnya PWI Maluku menolak inisiasi Dewan Pers yang tanpa argumentasi kuat akan mengubah tanggal peringatan HPN dari 9 Februari menjadi 23 September, sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No.5 Tahun 1985 tertanggal 23 Januari 1985.
"Bagi kami, HPN pada 9 Februari lahir dari kesepakatan wartawan yang berkumpul di Solo, Jawa Tengah pada 9 Februari 1946," ujar Izaac.
Karena itu, PWI Provinsi Maluku mendesak Dewan Pers memahami sejarah tentang kelahiran pers nasional agar tidak bertindak ceroboh dan sebaliknya menjunjung tinggi fakta HPN diperingati pada 9 Februari. Mendesak Dewan Pers untuk tidak membuat kegaduhan dan perpecahan antar wartawan maupun organisasi kewartawanan.
PWI Provinsi Maluku mendesak Pengurus Pusat PWI agar menolak inisiasi tersebut, karena berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan pers nasional.
Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia serta masyarakat pers seharunya menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan selanjutnya ditempuh langkah-langkah penyegaran kepemimpinan di Dewan Pers.
"Kami mendesak Pengurus Pusat PWI untuk memperjuangkan proporsi keterwakilan organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers berdasarkan fakta jumlah anggota," tandas Izaac. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar