Anggota Sat Reskrim memeriksa tersangka jambret dan menggali keterangan tentang aksi yang dilakukannya. (foto: dok-resbla) |
Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo, S.H, M.H, mengatakan, lima komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang ditangkap itu semua berasal dari Kecamatan Kunduran, empat diantaranya warga Desa Ngawenombo adalah Sulasman (27), M. Ali Maksum (23), Irfan Abdul Rokhim (17), dan Nur Kholis (19). Sedangkan satu tersangka Mujiono (32) warga Desa Jetak, Kecamatan Kunduran.
“Penangkapan komplotan jambret itu dilakukan berdasarkan laporan dua orang wanita korban penjambretan pada hari Rabu 4 April 2018 lalu. Peristiwa dialami korban yang bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang saat itu sedang melintas di Jln Gatot Subroto pukul 03.00 WIB,” terang AKP Herry, Rabu (11/4/2018).
Masih meurut AKP Herry, korban ketika berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, tiba-tiba dijambret dan sempat terjadi tarik-menarik tas dengan pelaku. Disebabkan tarik menarik itu cukup keras, korban terjatuh, sedangkan tas korban berhasil diambil pelaku yang berhasil melarikan diri.
“Ternyata kedua korban yang berboncengan ini dibuntuti oleh pelaku dari belakang dan langsung dipepetinya baik dari samping, depan dan belakang,” lanjutnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi, menurutnya Tim Resmob berhasil menangkap seorang pelaku bernama M. Ali Maksum pada hari Selasa (10/4/2018). Ia sedang nonton pentas dangdut di area Blok S depan Polres Blora.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari tersangka jambret. (foto: dok-resbla) |
Lokasi aksi penjambretan yang pernah dilakukan diantaranya di Jln. Gatot Subroto turut Dukuh Kajangan Kelurahan Sonorejo, kemudian di Jln. Gatot Subroto wilayah Kelurahan Kauman. Lantas di Jln. Blora-Randublatung tepatnya di selatan SPBU Gabus Mlangsen. Kemudian di Jln. Ngawen-Japah wilayah Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, dan terakhir di Kecamatan Kunduran sendiri.
Selain mengamankan kelima tersangka, Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau, sebuah HP Oppo milik korban, dan dua buah HP milik tersangka. Petugas juga mengamankan empat buah sepeda motor sebagai sarana kejahatan yang digunakan para tersangka.
“Kelima tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Blora untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas AKP Herry Dwi Utomo. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar