Detik Nusa
Infoteratas.com - Penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Bukan hanya masyarakat, ‘sempritan’ juga datang dari Menteri Perhubungan RI Budi Karya.
Sentilan itu secara khusus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno.
Sebab, dalam kebijakan tersebut, keduanya memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) menggunakan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mengevaluasi rekayasa lalu lintas penataan Kawasan Tanah Abang.
Kepala Bidang Managemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Priyanto mengaku akan dilakukan upaya tambahan demi mengurangi kemacetan.
Sayangnya, Priyanto enggan membeberkan konsep rencana rekayasa lalu lintas tersebut.
Alasannya, rencana itu baru akan diberlakuan pada dua pekan.
“Diujicoba pekan depan. Konsepnya sudah ada, tapi saya belum bisa bilang. Soalnya baru mau dirapatkan,” ungkap Priyanto, Rabu (3/1).
Konsep ujicoba tersebut, terangnya, akan di fokuskan di dua titik jalan yakni Jalan Kebon Jati Blok A dan Jalan KH Mas Mansyur Blok B Tanah Abang yang jadi simpul kemacetan.
“Kalau di daerah Stasiun belum kita apa-apain. Sementara kita fokus terutama di Blok A dan Blok B Tanah Abang,” ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan jalan atau trotoar bukan diperuntukkan untuk berdagang seperti PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurutnya, penggunaan jalan harus digunakan sebagaimana fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki.
“Kami akan berbicara kepada Pemprov DKI Jakarta mengenai ini. Saya ingin berdiskusi dan mencari solusi,” katanya, di Stasiun Sudirman, Selasa (2/1).
Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan rekomendasi untuk Anies-Sandi.
Namun, keputusan mengenai hal ini, tetap di tangan petinggi DKI tersebut.
“Keputusan tetap ada di mereka. Kami hanya memberikan rekomendasi agar penggunaan jalan bisa difungsikan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Menanggapi itu, Sandiaga Uno menyebut kebijakan penutupan jalan tersebut tidaklah permanen.
“Kami membuka kesempatan dari berbagai pihak bila ingin memberi masukan. Kita akan berkoordinasi dan bersama-sama mengkaji langkah apa yang mesti dilakukan ke depannya,” bebernya.
Untuk diketahui, aturan mengenai penggunaan jalan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Penataan PKL Tanah Abang, Sandiaga Uno: Kemacetan Turun 56 Persen!
Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.(pojoksatu.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar