Selasa, 05 Desember 2017

KPU Kota Tual Gelar Rapat Penataan Dapil Dan SiPAK

Detik Nusa
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, menggelar rapat Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Simulasi Perhitungan Alokasi Kursi (SiPAK), yang dilaksanakan oleh Devisi Teknis KPU Kota Tual. Pantauan Malukupost.com, kegiatan tersebut dihadiri para pimpinan dan Pengurus Partai Politik yang ada di Kota Tual dan stakeholder lainnya, dipusatkan di Ballroom Hotel Syafira Langgur, Minggu (3/12). Kepala Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rivai Rumaf, mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dapil, mekanisme penghitungan Dapil dan alokasi kursi.
Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, menggelar rapat Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Simulasi Perhitungan Alokasi Kursi (SiPAK), yang dilaksanakan oleh Devisi Teknis KPU Kota Tual.

Pantauan Malukupost.com, kegiatan tersebut dihadiri para pimpinan dan Pengurus Partai Politik yang ada di Kota Tual dan stakeholder lainnya, dipusatkan di Ballroom Hotel Syafira Langgur, Minggu (3/12).

Kepala Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rivai Rumaf, mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dapil, mekanisme penghitungan Dapil dan alokasi kursi.

“Dalam rapat ini juga kami meminta masukan dan pendapat terkait pemetaan dapil tersebut, jadi sifatnya tidak ada kesepakatan antara KPU dan Partai Politik” ungkapnya.

Tual, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual, menggelar rapat Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Simulasi Perhitungan Alokasi Kursi (SiPAK), yang dilaksanakan oleh Devisi Teknis KPU Kota Tual. Pantauan Malukupost.com, kegiatan tersebut dihadiri para pimpinan dan Pengurus Partai Politik yang ada di Kota Tual dan stakeholder lainnya, dipusatkan di Ballroom Hotel Syafira Langgur, Minggu (3/12). Kepala Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rivai Rumaf, mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Dapil, mekanisme penghitungan Dapil dan alokasi kursi.
Menurut Rumaf, dalam penataan Dapil, KPU Kota Tual tetap sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Jadwal dan Tahapan, dimana dalam penyusunan Dapil ini pihaknya mengacu pada Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri yang akan diserahkan kepada KPU RI tanggal 17 Desember 2017 nanti,” ujarnya.

“Berdasarkan DAK 2 itu kita akan menyusun penataan Dapil, setelah itu kami melakukan uji publik yang melibatkan semua pimpinan dan pengurus partai politik maupun stakeholder lain, kemudian kami usulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi dan selanjutnya ditetapkan oleh KPU RI,” tandasnya.

Dijelaskan Rumaf, dalam penataan Dapil terdapat 7 prinsip (sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017) yakni Kesetaraan Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Coterminus, Kohesivitas, Integralitas wilayah, Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya. Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain; Ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (6 s/d 12 kursi);

“Proporsionalitas adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; Coterminus adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu dapil DPRD Provinsi); Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung; dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya adalah prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya,” katanya

“Ketujuh prinsip inilah yang menjadi dasar untuk menghitung Dapil,” katanya lagi.

Rumaf mebambahkan, dari proses kegiatan ini adanya kesepahaman dalam mekanisme perhitungan alokasi kursi tiap Dapil. Untuk itu dirinya berharap kedepannya tidak ada lagi perdebatan yang muncul.

“Kami harap, tiap-tiap partai politik dapat mengerti dan tahu bagaimana perhitungan alokasi kursi itu sendiri sehingga kedepan dalam penyusunan Dapil tidak ada masalah atau perdebatan antara partai politik,” pungkasnya. (MP-11)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar