Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ambon akan melakukan proses verifikasi 14 parpol peserta pemilu legislatif (Pileg) tahun 2019.
Komisioner KPU Kota Ambon, Shaddek Fuad menyatakan, proses verifikasi faktual akan dilaksanakan dalam dua tahapan, yakni verifikasi dilakukan terhadap 14 parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU RI, dan verifikasi sembilan parpol paska putusan Bawaslu RI.
"Saat ini proses verifikasi yang dilakukan yakni dalam tahapan penelitian administrasi keanggotaan partai, sementara proses verifikasi akan dilakukan dalam dua tahapan yaitu terhadap 14 parpol dan sembilan parpol setelah ada keputusan Bawaslu RI," katanya di Ambon, Senin (4/12).
Ia menjelaskan, tahapan verifikasi terhadap 14 parpol akan dimulai 15 Desember 2017, karena mulai 2-14 Desember merupakan batas waktu yang diberikan KPU kepada 14 parpol itu untuk menyerahkan hasil perbaikan setelah dilakukan verifikasi administrasi.
"Sejak tanggal 2- 14 Desember penelitian penyerahan hasil perbaikan oleh 14 parpol, kemudian KPU Ambon akan lanjutkan dengan tahapan verifikasi faktual," katanya.
Dari sembilan parpol yang diloloskan Bawaslu RI, tercatat empat parpol ada di kota Ambon, sehingga proses verifikasi faktual terhadap parpol dimaksud baru akan dimulai tanggal 25 Desember.
"Waktu pelaksanaan verifikasinya juga berbeda. Untuk 14 Parpol mulai 15 - 21 Desember, selanjutnya empat dari sembilan parpol yang diloloskan oleh Bawaslu RI itu juga waktunya berbeda," tandas Shaddek.
14 Parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU RI di antaranya, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pertai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Garuda.
Sedangkan sembilan Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu oleh Bawaslu RI setelah melalui proses gugatan yaitu PKPI, PBB, Partai Republik, Partai Bhineka, Partai Rakyat, Parsindo dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Dari sembilan parpol empat partai berada di Kota Ambon dan akan menjalani verifikasi faktual yaitu PBB, PKPI, PIKA dan Partai Republik. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar