Selasa, 05 Desember 2017

Gubernur Maluku Ingatkan KPU-Bawaslu Soal Kerawanan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff mengingatkan KPU maupun Bawaslu setempat mengenai indeks kerawanan pemilu (IKP) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 yang menempatkan provinsi ini di peringkat kedua nasional dengan skor 3,25. "IKP yang diumumkan Bawaslu RI menempatkan Maluku memiliki IKP nomor dua tinggi setelah Papua dan peringkat ketiga Kalimantan Barat sehingga harus disikapi sesuai ketentuan perundang - undangan," katanya, di Ambon, Senin (4/12).
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Said Assagaff mengingatkan KPU maupun Bawaslu setempat mengenai indeks kerawanan pemilu (IKP) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 yang menempatkan provinsi ini di peringkat kedua nasional dengan skor 3,25.

"IKP yang diumumkan Bawaslu RI menempatkan Maluku memiliki IKP nomor dua tinggi setelah Papua dan peringkat ketiga Kalimantan Barat sehingga harus disikapi sesuai ketentuan perundang - undangan," katanya, di Ambon, Senin (4/12).

Berdasarkan data IKP 2018, Bawaslu RI ternyata integritas dan profesionalisme penyelenggara di Maluku masuk kategori rawan.

Rawan yang dimaksudkan dalam laporan ini, adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

Karena itu, KPU maupun Bawaslu Maluku hendaknya menjaga integritas dan kemandiriannya. KPU harus bebas nilai, dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.

Sebagai penyelenggara maupun pengawas yang independen, maka KPU dan Bawaslu harus bersifat mandiri dan bebas nilai. Kinerja saudara-saudara tidak boleh diintervensi, katanya "Apalagi diintimidasi oleh pihak manapun. Independensi KPU maupun Bawaslu ini menjadi persyaratan menelorkan pemimpin dengan integritas kuat dan benar-benar dari rakyat," ujar Gubernur.

Dia merujuk berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak kelompok pertama maupun kedua harus menjadi pelajaran buat KPU dan Bawaslu untuk menghadapi pemilihan Gubernur-Wagub Maluku, Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Tual.

"Saya optimistis pilkada serentak kelompok ketiga di Maluku akan terlaksana aman dan demokratis dengan ketentuan, baik penyelenggara maupun pengawas mengemban tugas sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Gubernur.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Maluku berpartisipasi aktif mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Saya meminta pengurus, kader maupun simpatisan partai politik serta pihak di luar penyelenggara dan pengawas agar berperan aktif dengan baik dan bertanggung jawab menghindari tindakan kekerasan, intimidasi, kampanye hitam, provokasi dan agitasi yang berpotensi membuat kegaduhan di masyarakat," katanya.

IKP Maluku antara dibuat dengan mempertimbangkan tiga putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan penyelenggara melanggar kode etik tentang netralitas terkait asas mandiri, jujur, adil, dan profesionalitas pada Pilkada 2017. Sedangkan, pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 terdapat sembilan putusan DKPP.

Selain itu, sejumlah persoalan yang pernah muncul, misalnya kasus perusakan terhadap fasilitas penyelenggara, baik KPU Kabupaten maupun Panwaslu.

Perusakan tersebut seperti pembakaran gedung kantor KPU Kabupaten Maluku Tengah dan kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Bara (SBB).

Kejadian kekerasan fisik selalu diiringi dengan intimidasi terhadap penyelenggara, baik KPU kabupaten maupun panwaslu yang terjadi lebih dari tiga kali. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar