Kamis, 10 Januari 2019

57 Kontainer Kayu Besi Diselundupkan ke Makassar

Detik Nusa
Aparat kepolisian tengah menyita kayu ilegal, pada Oktober 2018 lalu.
Jayapura -- Sebanyak 57 Kontainer berisi Kayu Merbau (Besi) Ilegal asal Papua diselundupkan ke Makassar melalui Pelabuhan Yos Sudarso Jayapura. Kayu senilai Rp 16,5 miliar tersebut telah diamankan tim gabungan Kementerian dan TNI Angkatan Laut, di Pelabuhan Soekarno Hatta, sejak 6 Januari lalu.

saat dikonfirmasi terkait tangkapan kayu ilegal di Makassar, Rabu (9/1), membenarkan, tangkapan tersebut. Pihak Polda Papua pun akan membantu proses penyelidikan temuan ini, termasuk mengungkap jaringan penyelundup kayu di Papua.

“Pada prinsipnya kita akan proaktif untuk berkoordinasi terkait penyelidikan kasus ini. Apalagi misi kita sama, yaitu penegakan hukum, artinya kita akan back up untuk mengungkap jaringan penyelundup kayu di Papua,” kata Edy.

Edy menuturkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara komprehensif. Bahkan, menurutnya, penyelidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan mengarah kepada institusi atau lembaga terkait.

“Namanya siklus penyelidikan suatu kasus, baik orang, institusi atau lembaga terkait lainnya kita akan libatkan. Jika ada petunjuk yang mengarah ke sana, yah kita proses,” kata Edy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dan Lantamal VI Makassar dan Armada II TNI Angkatan Laut, mengamankan 57 kontainer kayu ilegal dari Papua di Pelabuhan Soekarno Hatta, Minggu 6 Januari lalu.

Kayu Merbau yang diperkirakan lebih dari 914 meter kubik dengan nilai Rp 16,5 miliar diangkut Kapal SM dari Jayapura. Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Surabaya dengan melintasi wilayah Perairan Makassar.

Pihak Ditjen Gakkum KLHK dalam siaran persnya, mengklaim belum ada tersangka yang ditahan terkait temuan kasus itu.


Copyright ©Wone Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar