Senin, 06 Agustus 2018

Polisi Ringkus Tersangka Penganiayaan Di Masohi

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Tim operasi subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Maluku meringkus AST alias Alan (19) tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang melarikan diri selama satu bulan di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah. "Penangkapan tersangka didasarkan laporan polisi nomor LP-B/91/K/VII/ 2018/Maluku/Res Ambon/Sek. Salahutu tanggal 1 Juli 2018 dan DPO nomor 02/VII/2018/Unit Reskrim," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (6/8).
Ambon, Malukupost.com - Tim operasi subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Maluku meringkus AST alias Alan (19) tersangka dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan bersama yang melarikan diri selama satu bulan di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

"Penangkapan tersangka didasarkan laporan polisi nomor LP-B/91/K/VII/ 2018/Maluku/Res Ambon/Sek. Salahutu tanggal 1 Juli 2018 dan DPO nomor 02/VII/2018/Unit Reskrim," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (6/8).

Tersangka ditangkap pada Senin sekitar pukul 02.00 WIT dinihari di Masohi.

Penangkapan terhadap tersangka bermula pada hari Jumat, (15/6) 2018 di Momoking, Desa Tulehu di Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah terjadi tindak kekerasan bersama dan penganiayaan terhadap korban Hamzah Lestaluhu.

Tindakan yang diduga kuat dilakukan oleh dua orang tersangka ini masing -masing Alan dan rekannya DL alias Dandi (masih buron) mengakibatkan korban menderita luka berat.

Kemudian pada tanggal 2 Juli 2018, ada permintaan dari Kapolsek Salahutu kepada subdit I Kamneg Dirkrimum Polda Maluku karena para tersangka sudah tidak berada di Desa Tulehu.

Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan hingga melacak keberadaan tersangka Alan di Masohi yang tinggal bersama orang tuanya, sehingga tim melakukan pengintaian dan meringkus pelaku yang berniat meninggalkan kota tersebut menuju pelabuhan penyeberangan feri Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Pelaku diringkus di depan APMS Waipo dan langsung digiring ke Mapolres Maluku Tengah," jelas Kabid Humas.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya sebuah mobil warna hitam nomor polisi DE 801 AB yang ditumpangi pelaku dari Masohi dan rencananya akan menuju pelabuhan Waipirit. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar