Kamis, 09 Agustus 2018

Pelaku Terancam Hukuman Mati, Ini Kronologi Pembunuhan Ferin yang Dibakar di Hutan

Detik Nusa
UNGKAP KASUS : Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH (tiga dari kiri) bersama jajarannya menjelaskan kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka (baju tahanan orange) terhadap Ferin Diah Anjani kepada awak media, Rabu (8/8/2018). (foto: dok-resbla)
BLORA. Polres Blora pada Rabu (8/8/2018) melaksanakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Ferian Diah Anjani (21) pada Rabu (1/8/2018) lalu dalam kondisi hangus terbakar di hutan Desa Sendangwates, Kecamatan Kunduran.

Di depan awak media, Kapolres AKBP Saptono SIK, MH menyampaikan bahwa kasus pembunuhan sadis yang menelan korban warga RT04/RW16 Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, itu ternyata dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup oleh seorang lelaki yang baru dikenal melalui media sosial (Medsos) Instagram.

Lelaki yang baru dikenal oleh korban itu menuut kapolres adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Perum Dolog RT01/RW01 Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

“Kristian yang berprofesi sebagai manager front office di salah satu sebuah hotel di Semarang, diketahui berkenalan dengan korban Ferin melalui akun medsos Instagram tiga hari sebelum kejadian, yakni tepatnya pada Minggu (29/7/2018),” kata Kapolres.

Kronologinya berawal dari perkenalan itu, keduanya lantas saling berkirim pesan dan bertukar nomor telephone. Hingga pada akhirnya keduanya bersepakat untuk berkencan dan bertemu di salah satu sebuah hotel di Semarang, pada Selasa (31/7/2018).

“Saat pertemuan itu, pelaku datang terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan korban juga datang menggunakan taxi grab online yang dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” lanjut Kapolres.

Lebih jauh Kapolres menguraikan, saat sudah berada didalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali. Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

“Pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” bebernya.

Kapolres juga menjelaskan, pada saat terjadi pertengkaran tersebut, korban diketahui kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.

“Pengakuan pelaku ketika kita cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” tukasnya.

Ditambahkan oleh dia, setelah korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali diatas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal.

Setelah itu, kata dia, kemudian tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku Kristian.

“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata Kapolres.

Saptono kembali menuturkan, Ferin yang diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini hari, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu (1/8/2018).

“Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Kemudian pelaku menyiramkan bensin disekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.

Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar hutang. Tak berselang lama, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang Kristian berakhir sudah. Kristian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos di Semarang.

(berita sebelumnya : klik - Tertangkap, Ini Pelaku Pembunuhan Sadis yang Membakar Ferin di Hutan Kunduran)

Dihadapan petugas, Kristian mengakui semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kristian terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Saptono. (res-infoblora)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar