Jumat, 06 Juli 2018

Penyidik Polda Tindaklanjuti Laporan Ketua DPRD Maluku

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan APBD 2018 yang dilakukan Wakil ketua DPRD Richard Rahakbauw.
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan APBD 2018 yang dilakukan Wakil ketua DPRD Richard Rahakbauw.

"Perkaranya sudah ditingkatkan ke penyelidikan dan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa dilakukan penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (6/7).

Menurut Kabid Humas, laporan ketua DPRD melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada tanggal 17 Mei 2018 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan penyalahgunaan APBD 2018 yang dilakukan Richard Rahakbauw.

Sebaliknya Wakil Ketua DPRD Maluku asal Fraksi Golkar ini melapor balik Edwin Adrian Huwae ke SPKT tanggal 25 Mei 2018 atas dugaan mengganggu jalannya ibadah pada tanggal 16 Mei 2018, serta dugaan pencemaran nama baik.

"Laporan kedua pimpinan DPRD Maluku ini ditindaklanjuti polisi dan siapa yang mendahului ditangani terlebih dahulu, sebaliknya yang membuat pengaduan dari belakang juga mendapatkan pelayanan yang sama," ujar Kabid Humas.

Richard Rahakbauw dilaporkan ke SPKT Polda Maluku oleh Ketua DPRD karena dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 sejumlah Rp32,5 miliar.

Untuk laporan pencemaran nama baik telah diterima Polda Maluku melalui SPKT nomor TBL/267/V/2018/Maluku/SPKT tanggal 17 Mei 2018 dan ditandatangani Kepala SPKT polda setempat, AKBP John Ever.

Laporan ini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dengan meminta keterangan Edwin Adrian Huwae dan didampingi tim penasihat hukumnya.

Perbuatan yang bersangkutan sangat menjatuhkan harkat dan martabat diri saya baik sebagai pribadi maupun dalam jabatan selaku ketua DPRD Maluku.

Sebaliknya Richard membuat laporan balik ke SPKT dimana pelaporan yang pertama nomor 276/V/2018/Maluku/SKPT Polda Maluku ditandatangani kepala siaga III SPKT, Brigpol Safri.

Laporan ini menyebutkan Edwin Huwae dilaporkan oleh salah satu anggota jemaat GPM Gatik Daniel Mahodim (55). Sedangkan laporan kedua di SPKT polda nomor 277/V/2018/Maluku/SKPT Polda dan diterima petugas unit pelayanan masyarakat SPKT III, Bripka L.H Silooy.

Laporan polisi yang dilayangkan Richard ini juga melampirkan daftar nama sejumlah saksi yang melihat atau mengalami adanya dugaan mengganggu proses ibadah serta dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor dan diduga melanggar pasal 310 KUH Pidana. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar