Rabu, 16 Mei 2018

Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah sesuai surat edaran menteri.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah sesuai surat edaran menteri.

Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (15/5), mengatakan, penetapan jam kerja itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur No.: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, Surat edaran itu mengatur jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah/2018 Masehi.

Tujuannya dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah, khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 - 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 - 14.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIT.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, menurut surat edaran Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

"Jadi surat penetapan jam kerja itu sudah diedarkan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)," kata Bobby. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar