Kamis, 17 Mei 2018

Pacar Bandar Narkoba Dituntut Satu Tahun Penjara

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Dian Nikijuluw (23) yang merupakan pacar bandar narkoba, Gheral Tomatala dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Martono.
Ambon, Malukupost.com - Dian Nikijuluw (23) yang merupakan pacar bandar narkoba, Gheral Tomatala dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Martono.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa di Ambon, Selasa (15/5).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Jimmy Wally.

Terdakwa dituntut penjara selama setahun karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 131 UU narkotika.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dipersidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berstatus mahasiswi dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdulbasir Rumagia menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Namun JPU tetap pada tuntutannya selama satu tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 131 UU tipikor.

Terdakwa Dian Nikijuluw yang merupakan pacar bandar narkoba awalnya ditahan anggota BNN Provinsi Maluku bersama dua rekannya Dino Kainama serta Cornelis Kainama (Dalam BAP terpisah).

Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, ternyata barang bukti berupa 45 paket sabu seberat 36,26 gram yang dikemas dalam sebuah tas pinggang serta alat timbang dan beberapa bukti lainnya milik Gheral disimpan oleh terdakwa di rumah kakeknya di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.

Dalam persidangan sebelumnya, Gheral Tomatala mengaku kalau barang bukti tersebut adalah miliknya dan hanya dititipkan pada terdakwa Dian.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar