Kamis, 17 Mei 2018

Edwin Huwae Lapor Richard Rahakbauw Ke Polda Maluku

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Madjid Latuconsina, SH dan Jek Waas, SH, Kamis (17/5) pagi melaporkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku atas tindakan pencemaran nama baik
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Huwae, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Madjid Latuconsina, SH dan Jek Waas, SH, Kamis (17/5) pagi melaporkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw ke Kriminal Umum (Krimum)  Polda Maluku atas tindakan pencemaran nama baik.   

Menurut Huwae, pelaporan tersebut didasarkan pada ucapan Rahakbauw saat menggelar ibadah bersama masyarakat Galala, Rabu (16/5) malam yang berlangsung di kediaman Wakil Ketua DPRD, yang menyatakan bahwa dirinya adalah seorang Penipu.

"Saya merasa nama saya dicemarkan oleh Ricard Rahakbauw, baik jabatan saya sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dan sebagai pribadi, sehingga dipandang perlu untuk melaporkan beliau ke pihak Kepolisian" ungkapnya.

Huwae katakan, dirinya sudah secara resmi sudah melaporkan pencemaran nama baik oleh Rahakbauw ke Polda Maluku dengan nomor Polisi LP-B/264/V/2018/MALUKU/SPKT.

"Saya tidak bisa menyampaikan banyak nantinya saya serahkan kepihak Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Rahakbauw, karena saya sangat mengapresiasi kinerja profesional dari Polda Maluku" tandasnya.

Dijelaskan Huwae, usai melaporkan pencemaran nama baik di Krimum Polda Maluku, dirinya menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku untuk melaporkan tindakan dugaan korupsi senilai 32,5 miliar rupiah yang dilakukan oleh Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku terhadap Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2018. Laporannya diterima dengan nomor Polisi LP-B/267/V/2018/MALUKU/SPKT.

"Setelah pencemaran nama baik saya lapor di Krimum Polda Maluku saya lanjut melaporkan Richard Rahakbauw ke SPKT Polda Maluku terkait tindakan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun anggaran 2018 senilai 32,5 miliar rupiah,"ujarnya.

Huwae menambahkan, dirinya sangat mengharapkan profesionalisme Polda Maluku dalam mengusut persoalan-persoalan yang telah melaporkan.

"Saya harap Polda Maluku dengan Profeaionalnya secara cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Richard Rahakbauw," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP ), Majid Latuconsina mengatakan kalimat penipu ini didengar langsung oleh Edwin Huwae. dikarenakan pada kegiatan ibadah bersama masyarakat Galala, pihak Rahakbauw menggunakan sound system dan Huwae tak jauh dari tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Saat itu Pak Edwin hendak tidur, namun saat mendengar kalimat dimaksud secara berulang, akhirnya dirinya yang hendak memastikannya dengan mendekat ke kediaman Rahakbauw. Dan saat memastikan kalimat tersebut benar adanya, Pak Edwin Huwae pun menampakan wajahnya ditengah kumpulan masyarakat. Namun tindakan pak Edwin justru memicu amarah Rahakbauw, bahkan sempat tejadi mulut,” bebernya.

Latuconsina katakan, Oleh karena itu untuk mendapat kepastian atas tindakan tersebut, Huwae akhirnya melaporkan ke Pihak Polda Maluku agar dapat diselesaikan secara hukum.

“Kami pastikan, proses ini akan terus berlanjut, agar dapat menjadi efek jera bagi Saudara Richard Rahakbauw,”pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar