Jumat, 18 Mei 2018

Hakim Ambon Adili Terdakwa Pengguna Sabu-Sabu

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili perkara pengguna narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Dedi Hamid alias Edo yang diringkus polisi pada tanggal 26 Februari 2018.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili perkara pengguna narkotika jenis sabu-sabu atas nama terdakwa Dedi Hamid alias Edo yang diringkus polisi pada tanggal 26 Februari 2018.

Ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi S. Pujiono dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (17/5), menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy.

Menurut jaksa, pada Senin, (26/2) 2018 lalu sekitar pukul 21.300 WIT bertempat di belakang Toko Herly Aster, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) terdakwa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ambon dan Pp Lease karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu bukan jenis tanaman.

Awalnya saksi Arman Matulessy dan Fachri Nurlete mendapatkan surat perintah tugas dari Kapolres untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran dan penyalahgunaan nakroba.

Maka sesuai hasil penyelidikan, saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua saksi kemudian meminta bantuan 'Cepu' (informan) untuk memesan sabu-sabu dari terdakwa dan tanggal 26 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WIT informan menemui terdakwa di pangkalan speedboat Kota Jawa dan memintanya membeli sabu-sabu seharga Rp500.000.

Namun terdakwa mengatakan tidak pernah menjual sabu-sabu, kecuali dipesan dari orang lain bernama Liken.

"Terdakwa kemudian menghubungi rekannya Liken dan menanyakan abang, ada pulsa lima atau tidak, (maksudnya sabu seharga Rp500.000), tetapi Liken mengatakan akan menanyakan rekannya yang lain," kata jaksa.

Informan kemudian mengatakan kepada terdakwa jangan ambil pulsa lima lagi dan diganti dengan pulsa 10 dalam bahasa sandi yang berarti sabu seharga Rp1 juta namun harus dibagi menjadi dua paket sehingga barang yang dipesan akhirnya didapatkan.

Jaksa mengatakan, terdakwa juga mendapatkan surat asesmen hukum dari BNN provinsi yang menyatakan Dedy Hamid sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu sejak tahun 2003 hingga Maret 2018 dan pemakaiannya antara dua sampai tiga kali setiap minggu.

Barang bukti terdakwa adalah dua paket sabu seberat 0,1211 gram dan terdakwa tidak terlibat jaringan kejahatan narkotika, sedangkan asesmen medis menyebutkan terdakwa sebagai pengguna narkotika golongan satu jenis sabu pada skor dast 18 (berat)yaitu sebagai pengguna berat.

Perbuatan terdakwa dipidana melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi karena penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury tidak menyatakan eksepsi atas surat dakwaan jaksa. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar