Senin, 07 Mei 2018

Golkar Maluku Indikasikan Ditreskrimsus Polda Maluku Sarat Konflik Kepentingan

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - DPD Partai Golkar Maluku mengindikasikan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada akhir - akhir ini sarat dengan konflik kepentingan sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Ambon, Malukupost.com - DPD Partai Golkar Maluku mengindikasikan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada akhir - akhir ini sarat dengan konflik kepentingan sehingga dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Kami menyikapi tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada akhir - akhir ini cukup meresahkan masyarakat sehingga dikhawatirkan dapat merusak sistem hukum," kata Plt Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Rambah, di Ambon, Minggu (6/5).

Ia mengatakan, Parpol dengan slogan "Golkar Bersih" mendukung pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum. Hanya, jangan sampai penegakkan hukum diarahkan untuk membidik pihak - pihak tertentu dengan maksud tertentu juga sehingga menjadi bias politik, apalagi terjadi seiring tahapan pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku pada 27 Juni 2018.

Dia merujuk, manuver hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku saat menggerebek maupun menyita dokumen di sejumlah instansi pemerintah/BUMD untuk kepentingan penyelidikan ternyata dilakukan menyerupai penyidikan.

Sesuai tertib hukum acara, maka upaya/tindakan paksa seperti penyitaan/ penggeledahan hanya dapat dilakukan pada ranah penyidikan dan bukan penyelidikan sesuai ketentuan pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh pemyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri PN setempat.

Apalagi, aparat penegakan hukum tidak bisa melakukan penyelidikan tanpa terlebih dahulu telah dapat dipastikan secara jelas dan tegas adanya kerugian negara secara nyata dan riil berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU BPK maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Jadi instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK karena memiliki kewenangan konstitusional bukan kepolisian," ujar Ridwan.

Disinggung instansi yang memaksa DPD Golkar Maluku menyatakan sikapnya, dia menjelaskan, Pemkab Buru dengan Bupatinya, Ramly Umasugi adalah Ketua DPD Partai Golkar setempat.

Begitu pun sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD yang dicurigai mendukung Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Said Assagaff juga petahana Gubernur Maluku di Pilkada pada 27 Juni 2018.

"Kami dengan pemerintah sepakat untuk memerangi korupsi sebagai musuh bersama dengan ketentuan Ditreskimsus Polda Maluku mempedomani keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan jangan secara konvensional sebagaimana diterapkan selama ini," kata Ridwan.

Karena itu, DPD Partai Golkar Maluku memandang perlu menyurati Presiden, Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan atensi khusus terhadap proses demokrasi di Maluku dengan segenap implikasinya, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik Direskrimsus Polda Maluku.

"Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian akan didesak agar mengambil langkah - langkah kebijakan hukum untuk menghentikan seluruh proses penanganan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Maluku yang terindikasi sarat akan kepentingan," tandas Ridwan.

Pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku, Said Assagaff - Anderias Rentanubun dengan slogan "SANTUN" menempati nomor urut 1, Murad Ismail - Barnabas N. Orno (BAILEO) nomor urut 2, serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen - Abdullah Vanath (HEBAT) dengan nomor urut 3. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar