Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Tim Satgas Pangan Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 670 kaleng ikan sarden yang positif mengandung parasit cacing.
Ratusan kaleng ikan sarden yang mengandung parasit cacing diamankan tim Satgas Pangan di 124 sarana di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur (SBT), kata Plt Kepala BPOM Ambon, Efraim Suru di Ambon, Jumat (6/4).
"Ratusan kaleng ikan sarden diamankan tim satgas pangan saat melakukan razia di 94 sarana di kota Ambon, 12 sarana di Masohi dan 18 sarana di SBT, selama dua hari dan terus akan dilanjutkan ke kabupaten dan kota lain di Maluku," katanya.
Ia mengatakan, hasil uji sampel yang dilakukan terhadap 27 merek sarden yang dijual di pasaran di seluruh Indonesia, ditemukan tiga merek yang positif mengandung parasit cacing dari empat bets.
"Sejak kemarin BPOM Ambon juga telah melakukan uji sampel 16 merek dari 32 bets yang beredar di Ambon, dari 16 merek tiga diantaranya positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari empat bets," ujarnya.
Tiga merek sarden tersebut yakni maya makarel dengan nomor bets 4f4D, botan ikan makarel nomor bets BMNSS dan fiesta seafood makarel dengan nomor 7J12B yang ditemukan beredar di Ambon dengan bets tertentu.
"Peredaran ikan sarden dari tiga merek tersebut paling banyak ditemukan di kota Ambon, sedangkan dua kabupaten lainnya juga ditemukan tetapi tidak banyak," katanya.
Efraim mengakui, tiga merek sarden yang diamankan tersebut tidak seluruhnya mengandung parasit cacing, tetapi hanya nomor bets tertentu, yakni dalam satu produksi serta proses yang sama.
"Jadi tidak semua produk sarden dari tiga merek tersebut mengandung parasit cacing, yang kami uji sampling itu yang ditemukan yakni nomor bets tersebut, bukan seluruh sarden merek tersebut," ujarnya.
Pihaknya belum menemukan data peredaran tiga merek sarden tersebut di seluruh kabupaten di Maluku, tetapi akan dilanjutkan di pekan depan.
"Setelah melakukan penarikan produk dari pelaku usaha, akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan yang akan dilakukan oleh distributor dipantau tim Satgas Pangan," katanya.
Ia menambahkan, instruksi BPOM RI saat ini tiga merek yang ditemukan di Maluku maupun 27 merek secara nasional, produsen lokal dihentikan proses produksi. Sedangkan yang diimpor dari luar negeri tidak diizinkan untuk dimpor ke Indonesia termasuk bahan baku.
"BPOM RI bersama stakeholder terkait sementara melakukan audit secara komprehensif, karena banyak terkait di dalamnya termasuk bahan baku ikan sarden. Hasil audit baru dilakukan tindak lanjut penanganan kasus," kata Efraim. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar