Rabu, 18 April 2018

Pemkot Ambon Bakal Segera Fungsikan TPU Air Besar

Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan memfungsikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi Umat Muslim di kawasan Air Besar. Hal itu disebabkan TPU Muslim yang berada di kawasan Kebun Cengkeh hampir penuh. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak menyatakan Pemerintah Kota Ambon sat ini memiliki lima kawasan yang telah diperuntukan untuk TPU. Namun saat ini, hanya ada dua lokasi yang baru difungsikan yakni TPU Benteng dan TPU Kebun Cengkeh.
Rustam Simanjuntak
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan memfungsikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi Umat Muslim di kawasan Air Besar. Hal itu disebabkan TPU Muslim yang berada di kawasan Kebun Cengkeh hampir penuh.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak menyatakan Pemerintah Kota Ambon sat ini memiliki lima kawasan yang telah diperuntukan untuk TPU. Namun saat ini, hanya ada dua lokasi yang baru difungsikan yakni TPU Benteng dan TPU Kebun Cengkeh.

“Sementara ketiga TPU lainnya yakni di kawasan Air Besar, Desa Nania dan Hative Besar hingga saat ini belum difungsikan,”katanya.

“Jadi dari dua TPU yang berfungsi, untuk umat muslim semua hanya terlayani di TPU Kebun cengkeh. Karena itu, TPU tersebut pada beberapa waktu kedepan tak dapat menampung jenazah masyarakat yang ingin dimakamkan di TPU milik pemerintah ini,” katanya lagi.

Ditegaskan Simanjuntak, Pemerintah Kota ambon akan secepat mungkin memfungsikan TPU Air Besar agar dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala lahan makam bagi sanak saudara yang meninggal dunia.

“Luas lahan TPU air besar menurutnya sebesar 5 Hektar, hanya saja kondisi lahan yang berada wilayah perbukitan mengakibatkan, luas area yang dapat difungsikan saat ini hanya sekitar 2 Hektar. Jadi pemerintah baru bisa membuka lahan sebesar 2 Hektar untuk TPU tersebut, karena sisa lahannya perlu dilakukan terasering agar dapat ditata secara baik,”ungkapnya.

Dijelaskan Simanjuntak, untuk TPU milik pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor -1 tahun 2015 tanggal 15 Mei 2015 adalah mewajibkan masyarakat yang akan melakukan pemakaman di TPU milik Pemerintah.

“Selain itu harus memenuhi sejumlah biaya mulai dari pemesanan cadangan petak tanah makam hingga biaya penggalian dan pengurukan makam serta sejumlah administrasi lainnya yang disesuaikan dengan angaran yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Simanjuntak menambahkan, seluruh biaya tersebut dibutuhkan untuk biaya pemeliharaan serta pembayaran tenaga penjaga di masing-masing TPU yang telah berfungsi. Sehingga TPU milik Pemerintah dapat tertata dan terawat dengan baik.

“Kemudian untuk dua TPU lainnya, yakni TPU Nania dan Hative Besar hingga saat ini belum dapat difungsikan. Oleh karena pemerintah kota Ambon masih terkenada persoalan teknis, seperti halnya jalan masuk kendaraan yang belum tersedia dan beberapa hal lainnya. Namun diupayakan, persoalan tersebut dapat segera terselesaikan, sehingga seluruh TPU milik pemerintah dapat berfungsi,”pungkasnya. (MP-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar