Detik Nusa
Ambon, Malukupost.com - Mantan karyawan CV. Remaja Indah, Frans Wilar menggugat manajer perusahaan tersebut ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Ambon, dan menuntut pembayaran gaji dan pesangon senilai Rp140 juta lebih.
Majelis hakim PHI Ambon, Sofyan Parerungan didampingi Anthon Catur Sulistyo dan Abdi Murtawar selaku hakim ad hoc PHI menggelar sidang di Ambon, Selasa (10/4), dengan agenda pemeriksaan saksi Habil Retwalu yang merupakan karyawan CV. RI.
Yehezkel Haurissa dan Rey Sahetapy selaku kuasa hukum penggugat dalam persidangan mempertanyakan manajemen CV. RI yang memberhentikan kliennya sejak tahun 2003 hingga 2012 tanpa status jelas, kemudian sebagai karyawan PT. Kanawa Panaroma dari tahun 2013 hingga sekarang.
"Karena statusnya tidak jelas akibat tidak ada pemberhentian melalui surat resmi, maka kami juga menuntut upah proses kerja klien kami," kata tim penasihat hukum penggugat.
Sementara saksi Habil Retwalu mengaku kalau CV. RI dan PT. KP adalah dua perusahaan berbeda tetapi pemiliknya adalah Feri Tan Jaya bersama isterinya dan selama ini tidak ada karyawan yang di-PHK.
Namun sejak tahun 2010, CV RI tidak lagi mendapatkan proyek-proyek fisik milik pemerintah dan pekerjaan penggugat dalam perusahaan adalah sebagai seorang mekanik.
"Kalau ada alat berat hingga mobil truk yang rusak saat menangani pengerjaan proyek baru penggugat selaku mekanik di perusahaan ditugaskan melakukan perbaikan ke lapangan," jelas saksi.
Tetapi sejak Mei 2016, pimpinan perusahaan menyuruh saksi menarik sebuah sepeda motor yang diberikan kepada penggugat karena tidak mau bekerja lagi sebagai mekanik. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar